PSU Wajib Ikuti Aturan

PSU Wajib Ikuti Aturan

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress - Beberapa peserta Pemilu menyampaikan agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tempat pemgutan suara (TPS) yang tersebar di sejumlah wilayah kecamatan di Kabupaten Mukomuko, dengan berbagai alasan. Hal tersebut disikapi tegas Ketua KPU Mukomuko Irsyad. Menurutnya, PSU baru bisa dilaksanakan wajib dengan mengikuti aturan. ”PSU tidak semudah yang dikira. PSU wajib dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada,” tegas Irsyad.

Menurutnya, PSU bisa dilakukan dan wajib diulang. Jika terdapat pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan aturan perundang-undangan. Bisa juga faktor adanya petugas KPPS merusak lebih dari 1 surat suara yang sudah digunakan pemilih sehingga surat suara tidak lagi dianggap sah.

“Termasuk pemilih yang tidak memiliki KTP Elektronik dan tidak terdaftar di DPT dan DPTB. Jika terdapat hal itu, maka KPU wajib melaksanakan PSU sesuai Pasal 65 ayat 1 dan 2 PKPU Nomor 03 Tahun 2019,”jelasnya.

Dalam aturan itu juga menyebutkan,KPU juga wajib melaksanakan PSU jika terjadi bencana alam atau kerusakan yang mengakibatkan penghitungan surat suara tidak dapat dilakukan di TPS. Bencana alam itu bisa karena banjir, gempa dan lainnya.

”Jikalau hal itu terjadi, KPU wajib melakukan PSU tanpa harus ada persetujuan dari Bawaslu. Ini hanya bisa dilakukan jika terjadi bencana alam. Namun kalau tidak terjadi bencana alam, seperti yang terjadi di TPS 1 Desa Penarik. PSU bisa dilakukan KPU jika ada putusan rekomendasi dari Bawaslu,” bebernya.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: