Dugaan Pelanggaran Pemilu Dievaluasi
MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress – Ketua KPU Mukomuko,Irsyad menyampaikan, bakal melakukan evaluasi khususnya terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) 1 di Desa Penarik Kecamatan Penarik. ”Nanti pasti kita lakukan evaluasi internal terhadap masalah tersebut,”katanya.Menurutnya,hal tersebut nantinya apakah bisa saja masuk ke ranah etik dan persidangan kode etik terhadap penyelenggara Pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran Pemilu di TPS tersebut.
”Jikalau terbukti ada pelanggaran Pemilu. Maka oknum penyelenggara itu tidak bisa lagi menjadi penyelenggara Pemilu pada periode-periode berikutnya,”katanya.
Namun,kata Irsyad,sebelum evaluasi dilakukan.Pihaknya masih fokus untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut yang akan digelar Rabu,24 April 2019 mendatang.Ini setelah adanya temuan dugaan pelanggaran Pemilu oleh jajaran Bawaslu dan telah diterbitkannya rekomendasi agar di TPS tersebut dilakukan PSU.Jumlah pemilih di TPS itu sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) berjumlah 291 pemilih dan PSU hanya dikhususkan untuk Pemilu Capres dan Cawapres.(900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: