Bawaslu, Periksa Pelapor dan Saksi

Bawaslu, Periksa Pelapor dan Saksi

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress – Badan PengawasPemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang mulai melakukan penyelidikan dugaan politik uang yang dilakukan tim caleg DPRD Kabupaten Kepahiang diwilayah Dapil 1 Kecamatan Kepahiang.  Hari ini Senin (22/4), tim Gabungan Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) Kepahiang mengagendakan pemeriksaan pelapor Feri Susanto dan para saksi agar bisa menentukan status perkara dapat dilanjutkan atau dihentikan.  Ketua Bawaslu Kepahiang, Rusman Sudarsono SE mengatakan, jika pendalaman terhadap laporan yang masuk mesti dilakukan pihaknya, agar bisa mengungkap kejelasan dari laporan warga.

“Kita lakukan pendalaman dahulu terhadap laporan, pelapor dan saksi dimintai keterangan terlebih dahulu,” ungkap Rusman.

Menurutnya, setelah pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi terkait tim Gakumdu baru bisa memberikan kesimpulan. Perkara dugaan money politic tersebut bisa dilanjutkan ketahap penyidikan atau tidak. Jika terbukti kuat indikasi pelanggarannya maka akan dilanjutkan ketahap berikutnya. Bila tidak terbukti maka perkara akan dihentikan.  Sebelumnya, laporan Feri Susanto menyebutkan praktik pembelian suara rakyat terindikasi terjadi wilayah Dapil 1 malam sebelum pencoblosan Selasa (16/4). Terduga oknum timses Caleg DPRD Kepahiang berinisial Dd dipergoki warga tengah membagikan sejumlah uang kepada masyarakat agar memilih caleg tertentu.

“Laporan sudah masuk pelapor atasnama Feri Susanto, yang dilaporkan Dd. Untuk status terlapor belum diketahui apakah caleg atau timsesnya. Karena masih harus didalami dulu,” ungkap Rusman.

Pelapor dalam keterangan awal sudah menyerahkan barang bukti berupa sejumlah uang serta serta video rekaman aksi pemberian uang kepada masyarakat.  Selain laporan Feri, Bawaslu juga tengah menangani kasus duagaan money politik di Kecamatan Bermani Ilir. Tim oknum caleg DPRD Provinsi Bengkulu diduga melakukan pemberian uang kepada calon pemilih tepat sehari sebelum pencoblosan berlangsung. Untuk perkara ini, tim Gakumdu sudah meminta keterangan pelapor setera kisaran 10 orang saksi. Namun hingga kemarin Bawaslu yang tergabung dalam Tim Sentra Gakumdu Kabupaten Kepahiang belum dapat memberikan kesimpulan. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: