Sertifikat Gratis untuk Nelayan

Sertifikat Gratis untuk Nelayan

MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress – Nelayan di Kabupaten Mukomuko, diprogramkan menerima sertifikat gratis. Melalui program sertifikasi hak atas tanah dari Pemerintah Provinsi Bengkulu, 2019. Sedangkan, sertifikatnya baru direalisasikan pada 2020. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mukomuko Eddy Aprianto melalui Kabid Perikanan Tangkap Nasy Yardi kepada Bengkulu Ekspress kemarin (11/4) menuturkan, “Untuk pembuatan sertifikat hingga penyerahannya tahun depan.”

Program sertifikat gratis itu khusus untuk nelayan di Kabupaten Mukomuko. Kuotanya sebanyak 100 persil. Ini diketahui ketika ia mengikuti kegiatan sosialisasi dan rapat koordinasi sertifikasi hak atas tanah (Sehat) nelayan kabupaten yang digelar DKP Provinsi Bengkulu, beberapa waktu lalu. Kegiatan itu dihadiri puluhan orang perwakilan nelayan dari sejumlah kecamatan di daerah ini.

Paska adanya kuota pembuatan 100 sertifikat gratis bagi masyarakat nelayan. DKP melakukan identifikasi tanah nelayan untuk diusulkan sebagai calon penerima bantuan program tersebut. Selain itu, DKP juga menyurati ketua kelompok usaha bersama nelayan. Untuk meminta data nelayan yang ingin mendapatkan bantuan sertifikat gratis. Sedangkan, untuk kriteria bidang tanah yang mendapatkan program tersebut.

Yakni tanah tidak dalam sengketa dan tidak masuk dalam kawasan hutan,luas tanah maksimum dua ribu meter persegi untuk tanah non pertanian atau maksimum dua hektar untuk tanah pertanian,letak tanah berada di kecamatan domisili calon peserta atau berbatasan dengan kecamatan letak tanah pertanian yang akan disertifikatkan, untuk tanah milik adat disertai dengan surat keterangan kepala desa/lurah setempat, bukan tanah warisan yang belum dibagi dan penggunaan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.

“Ini diantaranya kriteria yang dapat diusulkan mendapatkan program tersebut,”bebernya. Pemerintah memberikan bantuan sertifikat gratis, kata Nasy, bertujuan untuk meningkatkan jaminan akses permodalan bagi nelayan dan pelaku usaha penangkapan ikan serta memberikan kekuatan hukum atas hak tanah milik masyarakat nelayan di daerah ini.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: