KPU Tidak Melanggar

KPU Tidak Melanggar

MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress – Majelis Hakim Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko telah memutuskan terkait laporan pekerja media Amris sekaligus Ketua PWI Mukomuko, terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dengan terlapornya KPU Mukomuko.

”Terlapor, dalam hal ini KPU Mukomuko tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu,” tegas Ketua Majelis Hakim Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Padlul Azmi SH didampingi Anggota Majelis Hakim, Amrozi SE MPd.

Namun, apa yang diklaim KPU Mukomuko dalam sidang pemeriksaan terlapor. Bahwa materi yang dilaporkan bukanlah dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, dibantah majelis. Padlul menyatakan, apa yang dilaporkan Amris merupakan bagian dari dugaan pelanggaran administrasi Pemilu. Karena terkait dengan peraturan KPU (PKPU). Sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan sebelumnya. “Kesimpulan Bawaslu, laporan pelapor adalah laporan terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu. Sesuai yang diatur dalam PKPU dan peraturan Bawaslu,” tegasnya.

Sesuai dengan PKPU yang ada juga, dan peraturan yang diterbitkan Bawaslu RI. Serta melihat fakta di persidangan, terlapor tidak melanggar ketentuan yang sudah diatur. Pasalnya, soal kata dapat memfasilitasi sebagaimana tertera dalam pasal yang dilaporkan Amris. Bahwa ketentuan itu hanya berlaku bagi KPU RI, KPU Provinsi dan KIP Aceh. Sedangkan KPU Kabupaten Mukomuko hanya sebagai pelaksana aturan yang dikeluarkan KPU RI.

“DIPA KPU Mukomuko memang tidak ada anggarannya terkait iklan kampanye di media,” bebernya.

Pelapor Amris menerima putusan yang telah ditetapkan Majelis Hakim. “Kami sebagai pekerja di media tetap berharap, apa yang telah dilaporkan, dapat ditangkap oleh KPU RI. Supaya kedepan dalam membuat aturan, juga memperhatikan kepentingan publikasi khususnya untuk di tingkat kabupaten dengan maksimal. Baik itu untuk Pemilu presiden dan wakil presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.

Maupun Pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah, baik tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota,”singkat Amris didampingi Sekretaris PWI Budi Hartono. Sidang putusan itu juga dihadiri langsung Ketua KPU Mukomuko Irsyad beserta komisioner KPU Mukomuko, Mansur S, Dedi Desponsori, Bodi Rahmad Sentosa dan Sekretaris KPU Mukomuko Yusuf Aulawi dan juga ada dari pihak kepolisian dan TNI.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: