15 April , 3 Nama Diserahkan ke Bupati

15 April , 3 Nama Diserahkan ke Bupati

MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress – Sekretaris BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Edy Suntono menyampaikan, tim seleksi (Timsel) pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemkab Mukomuko tahun 2019,akan menyerahkan rekomendasi tiga nama besar calon pejabat tinggi pratama.Khususnya yang akan mengisi jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Mukomuko.

”Masing-masing OPD yang akan diisi pejabat eselon II itu, oleh timsel akan menyampaikan tiga nama kepada Bupati Mukomuko,paling lama tanggal 15 April 2019 mendatang,”ujarnya.

Menurutnya,saat ini timsel tengah merekap seluruh tahapan seleksi yang telah dilakukan sejak beberapa waktu terakhir.Adapun perekapan nilai peserta seleksi itu adalah untuk calon jabatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pertanian (Dispertan).Adapun PNS yang mengikuti seleksi terbuka itu,seluruhnya saat ini sedang menjabat eselon III. Yakni, Agus Harvinda ST Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim),Budi Yanto SHut Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP),Darmadi SSos Sekretaris Dinas Pariwisata,Pemuda dan Olahraga dan Drs Suwarto menjabat Camat Kecamatan Ipuh.

Selanjutnya, Heri Prastyono SSTP menjabat Sekretaris Dinas Pertanian (Dispertan) yang juga sekaligus menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispertan, Rahmad Hidayat SPi menjabat Kepala Bagian Umum Setdakab, Wahyu Hidayat SHut menjabat Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikulturan,Dispertan dan Drs Yandaryat P menjabat Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko.Setelah Bupati Mukomuko menerima hasil tiga besar yang disampaikan secara resmi oleh timsel khususnya untuk tiga nama.Sedangkan untuk menentukan satu dari tiga nama untuk masing-masing jabatan tersebut merupakan kewenangan kepala daerah.

Tentunya juga harus ada persetujuan dari KASN. “Yang jelas tugas dan kerja timsel hanya sebatas mengusulkan atau merekomendasikan tiga nama ke bupati.Untuk penentuan selanjutnya kewenangan kepala daerah dan juga harus ada persetujuan dari KASN,”demikian Edy.Sebagaimana diketahui timsel tersebut dua orang terdiri dari unsur pemerintahan,yakni Ketua Timsel,Marjohan (Sekda Mukomuko) dan Sekretaris Jawoto (Kepala BKPSDM Mukomuko).Serta tiga anggota dari akademisi Universitas Bengkulu, atas nama Zakaria,Manap dan Alekson.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: