Kasasi Pembunuh, Sopir Travel Ditolak
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Rebi Guntara. Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Edi Aprianto, sopir travel warga Kandang Mas Kota Bengkulu. Dengan ditolaknya kasasi tersebut, MA memperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu dan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, memberikan vonis seumur hidup terhadap Rebi. Hal tersebut dibenarkan penasehat hukum terdakwa Rebi, Hafiterullah SH yang telah menerima salinan putusan dari MA, kemarin (10/4).
\"Sudah dapat petikan putusan dari MA untuk klien kita. Pada intinya MA menolak dan memperkuat putusan PT,\" jelas Hafit.
Untuk dua orang terdakwa lain, Hendri Fernando dan Meizo Dwi Putra, diketahui tidak mengajukan kasasi. Mereka nampaknya sudah cukup puas mendapatkan vonis dari majelis hakim selama 20 tahun penjara. Berkaitan dengan upaya hukum selanjutnya, Hafit mengatakan belum ada. Pihaknya memilih menunggu salinan putusan MA terlebih dulu dan berkoordinasi dengan terdakwa Rebi.
\"Dua orang lainnya tidak mengajukan kasasi, hanya Rebi saja yang mengajukan,\" imbuh Hafit.
Rebi Guntara mendapatkan tuntutan pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat sidang vonis yang digelar Oktober 2018. Majelis hakim meringankan hukuman Rebi menjadi pidana seumur hidup. Majelis Hakim menilai hukuman mati tidak memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk berbuat baik atau memperbaiki sikapnya.
Untuk itu majelis hakim memberikan hukuman yang sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan tiga orang terdakwa. Seperti diketahui, para terdakwa secara sadis membunuh Edi Aprianto, pada 2016. Terdakwa hendak mencuri mobil yang digunakan Edi. Penganiayaan berujung meninggalnya Edi tersebut dilakukan para terdakwa di sekitaran Kelurahan Sawang Lebar Ilir, Kecamatan Tanjung Agung Palik, Kabuapten Bengkulu Utara.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: