Cegah Penyelewengan DD
KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress – Penggunaan Dana Desa (DD) setiap tahunnya perlu diawasi secara bersama-sama. Khususnya masyarakat di masing-masing desa, supaya penyaluran anggaran dana pembangunan pedesaan dari pemerintah pusat tersebut bisa benar-benar terealisasi sesuai dengan juklak dan juknis serta kebutuhan masyarakat.
“Peserta yang kita undang dalam penyuluhan hukum itu, ada Kades, perangkat desa, para pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama. Supaya mereka mengetahui mekanisme aturan dalam pengelolaan DD,” ujar Kajari Kepahiang, H Lalu Syaifudin SH MH melalui Kasi Intelejen, Arya Marsepah SH MH.
Arya mengatakan, keterlibatan tomas, tokoh pemuda dan tokoh agama perlu dalam kaitannya untuk pengawasan. Para peserta merupakan warga desa dapat mengetahui aturan terkait dengan penyerapan DD. Sehingga bisa melaksanakan pengawasan secara benar. “Kaitannya nanti mereka (Peserta, red) bisa melaksanakan pengawasan,” ujarnya.
Kejari Kepahiang menargetkan penyuluhan hukum kepada pejabat desa, dan masyarakat bisa berlanjut pada seluruh desa di Kabupaten Kepahiang. Agar kedepan tidak ada Kades ataupun pejabat desa lainnya berhadapan dengan hukum, karena kesalahan dalam pengelolaan anggaran. “Karena sebelumnya sudah ada yang berhadapan dengan hukum, maka dengan sosialisasi hukum kepada para peserta merupakan upaya preventif kita melakukan pencegahan,” kata Arya.
Sebelumnya, Kejari Kepahiang mengingatkan kepala desa (Kades) serta jajaran supaya dapat mengelola Dana Desa (DD) sesuai aturan. Meski mempedomani Juklak dan Juknis yang ada, agar tidak salah dalam menggelontorkan dana negara. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: