Kejari Dampingi 2 OPD

Kejari Dampingi 2 OPD

MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress - Sebanyak tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintahan Kabupaten Mukomuko, telah mengusulkan pendampingan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. Dari tujuh OPD itu,baru dua OPD yang telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU).

Yakni Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu dan Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko (Setdakab) yang penandatangannya dilaksanakan kemarin (4/4) di aula Kejari Mukomuko. Kajari Mukomuko,Agus Irawan Yustisianto SH MH mengatakan, tidak serta merta seluruh OPD yang telah mengajukan permohonan untuk pendampingan langsung disetujui.

“Ada tahapan yang harus kita lakukan sehingga permohonan usulan MoU itu benar-benar tepat dan dalam pendampingan nantinya berjalan dengan baik dan profesional,”katanya.

OPD yang telah diteken MoUnya,kata Kajari,pihaknya siap melakukan pendampingan dengan segala kemampuan yang dimiliki. Ia berharap MoU yang ditandatangani bersama tidak sebatas seremonial belaka. Ia mengingatkan kepada bawahannya untuk bekerja maksimal dalam melakukan pendampingan. Termasuk bagi pihak Pemkab Mukomuko untuk tidak segan menjalin komunikasi jika ada keraguan terhadap permasalahan perdata dan TUN.

Sekda Mukomuko Drs Marjohan menyampaikan, seluruh kegiatan butuh pendampingan.Termasuk tahun ini,ada kegiatan MTQ yang anggarannya cukup besar berada di Setdakab.Supaya dalam pelaksanaannya tidak terjadi kesalahan dan keraguan. Dia berharap Kejaksaan dapat melakukan pendampingan dengan maksimal untuk kegiatan tersebut.

”Khusus di jajaran Setdakab,kita usulkan untuk pendampingan dan telah dilakukan penandatanganan MoU dengan pihak Kejari.Termasuk di sejumlah OPD juga telah mengusulkan. Ini juga untuk menghindari hal yang tidak diinginkan seperti mengarah indikasi tindak pidana dalam menjalankan kegiatan dan program menggunakan uang negara,” ungkapnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: