Warga Lebong Tandai, Datangi Pemkab

Warga Lebong Tandai, Datangi Pemkab

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Pemerintahan Desa Lebong Tandai, Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara (BU) mendatangi Pemerintahan Kabupaten BU guna meminta solusi atas keinginan masyarakat, kemarin (4.4). Pertemuan berlangsung di Ruang Pola Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) yang dihadiri oleh Asisten I, II dan III.  Dalam pertemuan itu masyarakat Desa Lebong Tandai Kecamatan Napal Putih meminta kepada pihak pemegang IPK, dalam hal ini pihak pengelola yaitu Herman Hutasoit untuk tidak menghalangi proses pembuatan sertifikat tanah yang ada di Desa Lebong Tandai yang luasnya mencapai 450 hektare.

Usai pertemuan tersebut, Kepala Desa Lebong Tandai Kecamatan Napal Putih Supriyadi kepada para awak media mengatakan bahwa kedatanganya bersama masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan pihak pengelola IPK yang ada di Desa Lebong Tandai. Sebagaimana diketahui bahwa pihak Pengelola IPK hanya berhak mengambil kayu yang ada saja dan tidak berhak menguasai tanah.

\"Kedatangan kami bersama masyarakat ini, hanya untuk menyelesaikan permasalahan dengan pihak pengelola IPK dalam hal ini pihak Herman Hutasoit. Sebagaimana diketahui pihak IPK hanya memiliki izin mengolah kayu saja bukan menguasai tanah. Dan sekarang masyarakat ingin tanah tersebut untuk di sertifikat bahkan prosesnya pun sudah masuk di BPN, namun masih terhalang masalah IPK tersebut. Makanya kita tempuh jalur mediasi terlebih dahulu dan difasilitasi langsung oleh Pemkab Bengkulu Utara,\" kata Supri.

Supri menambahkan, dari hasil mediasi kali ini belum menemui kata sepakat. Namun pihak pengelola IPK minta tenggang waktu satu minggu ke depan untuk berbicara dengan internalnya mereka terlebih dahulu. Dan apabila selama satu minggu ke depan pihak pengelola belum juga merealisasikan keinginan masyarakat, maka kasus ini akan ditangani langsung oleh Pemkab Bengkulu Utara. \"Hasil mediasi kami kali ini belum menemukan kata sepakat, hanya saja pihak pengelola IPK meminta waktu tenggang selama satu minggu ke depan untuk mereka berpikir. Sebenarnya tidak banyak yang diinginkan masyarakat, hanya saja kami meminta pihak pengelola IPK tidak menghambat pembuatan Sertifikat lokasi tersebut. Mengenai kayu yang ada silahkan pihak pengelola yang mengambilnya,\" tandasnya.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: