270,98 Hektar Lahan Dibebaskan

270,98 Hektar Lahan Dibebaskan

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu secara cepat menindaklanjuti rencana pembangunan jalan tol Bengkulu ke Lubuk Linggau.  Asisten II Setdaprov Bengkulu, Hj Yuliswani SE mengatakan, saat ini Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah telah resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) penetapan lokasi (penlok) pembangunan jalan tol tahap pertama dari Betungan Kota Bengkulu ke Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Setidaknya, ada sekitar 270,98 hektar lahan akan dibebaskan untuk pembangunan jalan tol.

\"Pergubnya sudah dikeluarkan, sekarang tinggal tindaklanjut dilapangan,\" terang Yulis, kepada Bengkulu Ekspress, kemarin. Dengan telah dikeluarkannya Pergub itu, maka proses pembebasan lahan yang akan dilalui jalan tol sudah bisa dimulai. \"Sekarang tim juga sudah bergerak,\" paparnya.

Dalam penlok itu, beberapa wilayah akan dilalui untuk pembangunan jalan tol tahap pertama dari Betungan ke Taba Penanjung dengan panjang 17,6 kilometer. \"Pak Gubernur telah menarget, Juli pembebasan lahan ini selesai,\" tambah Yulis. Tidak hanya Pergub Penlok, untuk Surat Keputusan (SK) tim pembebasan lahan juga sudah ditandatangani. Atas selesainya semua administrasi itu, maka proses pembebasan bisa cepat dilakukan. Untuk saat ini, tim sudah mulai bergerak.

Bahkan dari pihak PT Hutama Karya juga sudah bertemu dengan warga. Dari pertemuan itu, beberapa warga sudah mulai membuka kominikasi, agar pembebasan lahan tersebut cepat selesai dilakukan. \"Tim PT Hutama Karya juga sudah mengecek ke lapangan,\" paparnya.  Dalam pembebasan lahan itu, anggaran pembebasan yang berasal dari pemerintah, tetap berkomitmen untuk membayar ganti untung, bukan ganti rugi. Bahkan harganya tidak disesuai dengan harga yang tertera di Pergub sekitar Rp 700 ribu untuk tanam tumbuh. Tapi pemerintah akan membayarkan ganti untung itu dengan harga pasar yang ada saat ini.

\"Ganti untungnya sesuai dengan harga pasar,\" ujar Yulis.

Dalam proses pembebasan lahan tersebut, DRPD Provinsi Bengkulu juga akan melakukan pemantuan agar proses pembebasan lahan berjalan baik. \"Tentu kita awasi agar tidak ada gejolak di masyarakat,\" terang Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri. Dijelaskannya, agar tidak adanya gejolak, tentu aturannya pembebasan lahan itu harus diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Baik itu, tim teknis, lokasi, maupun harga sendiri. Sehingga aturan itu nantinya bisa menjadi panduan untuk melakukan proses teknis dilapangan. \"Soal pembebasan lahan itu memang harus diatur dalam pergub,\" terangnya.

Apalagi proses pembangunan jalan tol ini masih berjalanjut tidak hanya sampai di Taba Penanjung, namun akan sampai di Lubuk Linggau. Untuk itu, proses pembebasan lahan itu harus berjalan baik. \"Program ini kan rentan waktunya juga cukup lama. Jadi masyarakat juga harus mau diajak berdiskusi,\" ungkapnya.  Program jalan tol ini, jika memang terealisasi, maka akan mendorong ekonomi Bengkulu. Untuk itu, semua pihak harus ikut sama-sama mensukseskan program tersebut. \"Mari sama-sama kita sukseskan program ini,\" pungkas Ihsan.(151/Diskominfotik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: