Raperda RDTR, Terkendala Anggaran
ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Penyusunan Materi Teknis Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), masih terkendala anggaran dan regulasi. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkulu Utara, Heru Susanto ST melalui Kabid Penataan Ruang Munadi SP. Ia mengungkapkan, anggaran untuk membuat Raperda tentang RDTR hanya Rp 300 juta. Nominal tersebut sangat kurang untuk menyelesaikan penyusunan materi teknis Raperda tersebut, hingga ke tahap peninjauan oleh anggota Legislatif Bengkulu Utara agar disahkan menjadi Perda.
\"Biaya menyusun materi teknis ini tidak sedikit, sedangkan keterbatasan anggaran menyebabkan hal ini menjadi sedikit terhambat,\" ujar Munadi saat diwawancarai di ruang kerjanya, kemarin (1/4).
Munadi menambahkan, sebelumnya acuan yang digunakan oleh tim penyusun materi teknis Raperda RDTR tersebut mengikuti regulasi dalam aturan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 21 tahun 2011 tentang pedoman penyusunan RDTR. Namun setelah keluarnya peraturan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang nomor 16 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan RDTR, maka penyusunan materi teknis harus dilakukan revisi dengan merubah beberapa bagian/item dalam penyusunan materi, dengan mengikuti aturan/regulasi baru tersebut.
\"Peraturan baru itu keluar bulan Oktober 2018, jadi materi teknisnya kami revisi lagi mengikuti regulasi itu, merubah bagian-bagian yang sesuai dengan Permen ATR 2018, tapi tidak seluruhnya\" ujarnya.
Lebih lanjut Munadi menyampaikan, hal ini menjadi suatu hal yang urgent bagi Kabupaten Bengkulu Utara, dimana Perda RDTR merupakan suatu pondasi yang harus ada, demi terpenuhinya beberapa Raperda terkait yang diajukan oleh pihak eksekutif terhadap legislatif agar menjadi sebuah Perda, yang sebelumnya Raperda tentang pengelolaan sampah dan revisi Perda no 6 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu ditolak oleh anggota legislatif karena Kabupaten Bengkulu Utara belum memiliki Perda tentang RDTR tersebut.
Kendati demikian, progres menyusun meteri teknis dalam Raperda tersebut sudah mencapai 50%, dan akan diusahakan dapat selesai menjadi Raperda di tahun 2019, agar dapat dibahas dan ditinjau oleh anggota legislatif. \"Meski demikian saat ini progres dalam menyusun materi teknis sudah mencapai 50%, kita berharap ini bisa menjadi Raperda agar dapat dibahas dan ditinjau oleh anggota legistlatif,\" tandasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: