TNI Gadungan Penyebar Foto Bugil Wanita Bengkulu Ditangkap

TNI Gadungan Penyebar Foto Bugil Wanita Bengkulu Ditangkap

\"\"Bengkulu, bengkuluekspress.com - Terduga pelaku penyebaran foto asusila yang telah menyebarkan foto seorang wanita di Bengkulu, yang mengaku sebagai seorang anggota TNI akhirnya berhasil dibekuk. Terduga pelaku TNI gadungan itu berinisial AR, warga Desa Lebak Gedong, Kecamatan Lebak, Provinsi Banten, berhasil ditangkap di kediamannya di Provinsi Banten, daerah asalnya, Jumat (29/3/19). Penangkapan berhasil dilakukan tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu yang dibantu anggota Jatanras Sat Reskrim Res Lebak, Banten.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sudarno mengatakan kepada bengkuluekspress.com, Senin (1/4/19), \"Ya terduga pelaku ini mengaku sebagai anggota TNI di akun facebooknya dan memperdaya korban dengan meminta mengirimkan foto bugil korban. Setelah itu dia meminta sejumlah uang dengan mengancam akan menyebarkan foto korban apabila uang yang diminta tidak diberikan,\"

AR ditangkap lantaran menipu korbannya YH (33), warga Kota Bengkulu. Mereka berkenalan via media sosial Facebook. Saat berkenalan terduga pelaku mengaku sebagai anggota TNI. Lewat media sosial itu juga AR dan YH terlibat asmara. Hubungan yang makin dekat membuat AR meminta korban mengirimkan video korban sedang tak berbusana. Karena cinta korban pun menuruti keinginan terduga pelaku.

Tak disangka ternyata foto bugil itu dijadikan senjata oleh AR untuk mendapatkan uang dari YH. Setelah mendapatkan foto bugil korban, terduga pelaku meminta korban mengirimkan sejumlah uang ke nomor rekeningnya. Apabila uang yang diminta tak dikirimkan AR mengancam bakal menyebarkan foto bugil korban tersebut. Karena, takut foto asusilanya tersebar. Korban akhirnya mengirimkan uang yang diminta terduga pelaku. Apes bagi korban pemerasan itu dilakukan pelaku berulang kali.

Diketahui, korban ang yang bekerja sebagai guru honorer ini sudah 11 kali mengirimkan uang kepada terduga pelaku dengan total Rp 30 juta. Setelah uang itu dikirim, terduga pelaku masih meminta uang lagi kepada korban. Korban yang sudah tak memiliki uang dan semakin resah akhirnya memutuskan melaporkan kasus ini ke Polda Bengkulu.

Dengan berkoordinasi bersama anggota Jatanras Sat Reskrim Polres Lebak, Provinsi Banten, anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu, akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang menggunakan akun facebook Andy Reyhan tersebut tanpa perlawanan. Terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolda Bengkuku untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku diancam Pasal 45 ayat 4 junto Pasal 27 ayat 4 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: