Belasan Pasar Tak, Dipungut Retribusi

Belasan Pasar Tak, Dipungut Retribusi

MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress - Keberadaan puluhan pasar tradisional di Kabupaten Mukomuko tidak dipungut biaya retribusi. Karena belasan pasar tersebut belum memiliki bangunan pemerintah. Seperti, los pasar, kios, ruko dan lainnya. “Pasar tradisional yang belum memiliki bangunan pemerintah, tidak dapat dipungut retribusi. Dari 26 pasar, hanya ada 11 pasar yang bisa kami pungut retribusinya dan masuk PAD,” ungkap Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Fauzi.

Tahun 2019 ini, dari belasan pasar itu, kemungkinan besar ada 1 pasar lagi. Yaitu pasar tradisional di Desa Batu Ejung Kecamatan Teramang Jaya bisa dipungut retribusi. Pasalnya, pasar itu pada tahun 2017 lalu sudah mendapatkan bangunan berupa los pasar dari pemerintah.

“Tahun 2019 ini, jumlah pasar yang bisa kita pungut retribusi menjadi 12 pasar. Berdasarkan aturan, setelah mendapatkan bangunan maka pemerintah tidak bisa langsung memungut retribusi. Melainkan diberikan waktu selama 1 tahun. Tahun ini sudah bisa dipungut retribusinya,”jelasnya.

Sedangkan untuk target sebesar Rp 60 juta PAD optimis tercapai. “Tahun sebelumnya, mampu mendapatkan PAD sekitar Rp 80 juta dari pungutan retribusi sebanyak 11 pasar. Sedangkan tahun ini jumlahnya menjadi 12 pasar dan ditaksir bisa mendapatkan PAD sekitar Rp 80 juta lebih,” lanjut Fauzi.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: