Belum 10 Persen Anak Bengkulu Miliki KIA
Bengkulu, Bengkuluekspress.com - Setiap penduduk Indonesia wajib memiliki sebuah identitas untuk melengkapi persyaratan administrasi. Apabila penduduk tersebut telah berusia 17 tahun, maka wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai kartu identitas. Begitu pula dengan warga yang belum mencapai usia 17 tahun harusmemiliki Kartu Identitas Anak (KIA).Untuk program nasional KIA hingga saat ini belum 10 persen anak di Provinsi Bengkulu, memilikinya.
\"Belum sampai 10 persen, target Pemerintah provinsi Bengkulu tembus 50 persen pembuatan karu KIA tahun ini,\" ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Provinsi Bengkulu M. Ikhwan saat diwawancarai bengkuluekspress.com di DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis (28/3).
Diterangkannya, dari 548.884 anak yang wajib memiliki KIA di Provinsi Bengkulu, baru sebanyak 52. 577 anak yang sudah memiliki KIA.\"Jadi anak yang belum memiliki KIA di Provinsi Bengkulu sebanyak 496. 367,\" tukasnya.Awalnya, program KIA dimulai tahun 2016. Waktu itu, Kabupaten Mukomuko dijadikan Failed Projects sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan karena Kabupaten Mukomuko Kabupaten terbesar presentase kempemilikan akta kelahiran anak. Kemudian, ditahun berikutnya Kabupaten Seluma yang mendapat apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut maka cakupan itu lebih baik.
Lanjut Ikhwan, program KIA ini sangat bagus untuk memudahkan administrasi bagi anak sekaligus memudahkan pemerintah dalam memberikan layanan publik. Sebagai orang tua harus mendukung dan memahami lebih jauh mengenai program ini. Maka orang tua harus segera membuat KIA agar program ini sukses dan anak Indonesia menjadi lebih sejahtera.
KIA sebenarnya dapat diproses secara online melalui aplikasi dalam telepon pintar. Pendaftaran online sebenarnya juga bisa, dengan aplikasi smartphone.\'\'Online kita melayani, langsung datang ke kantor juga bisa. Kita memberi keleluasaan, karena kita menyadari tidak semua orang melek teknologi,” paparnya.
Proses permohonan KIA pun terbilang cukup mudah. Pemohon hanya mengumpulkan fotocopi Kartu Keluarga (KK), akta Kelahiran anak, KTP orangtua, dan disertai foto untuk anak yang berusia di atas lima tahun dan sebelum H-1 pada usia 17 tahun. (HBN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: