2.200 Nasabah Bank Safir Terima Dana Tahap II
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan pengembalian dana nasabah BPRS Safir Bengkulu tahap kedua. Total nasabah yang akan menerima pencairan tahap kedua ini sampai 2.200 nasabah.
Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho mengatakan, pencairan tahap kedua ini akan dilakukan sampai 5 tahun ke depan, sejak Bank Safir dicabut izin usahanya hingga 29 Januari 2024.\"Nasabah tidak perlu tergesa-gesa mencairkan dana simpanannya, karena waktunya masih panjang,\" ujar Samsu kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (27/3).
Dikatakannya, untuk melakukan pencairan, LPS telah menunjuk bank pembayar dana nasabah BPRS Safir yaitu BRI Cabang Bengkulu, BRI Cabang Manna, BRI Cabang Curup, dan BRI Capem Ketahun. \"Demi keamanan dan kenyamanan, diimbau untuk menghindari pencairan dalam bentuk uang tunai,\" tambahnya.
Dalam melakukan pencairan, para nasabah diminta untuk melengkapi syarat administrasi pendukung. Seperti dokumen asli dan fotocopy bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor) nasabah. Lalu bukti asli dan fotocopy bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan/bilyet deposito), serta bukti asli dan fotocopy anggaran dasar serta susunan pengurus, bagi nasabah berbentuk organisasi/perusahaan. \"Syarat ini harus dilengkapi,\" beber Samsu.
Disamping itu, ada juga syarat tambahaan yang perlu dipersiapankan. Seperti informasi tertulis dari pengurus organisasi/perusahaan perihal nomor rekening tujuan transfer bagi nasabah organisasi/perusahaan. Lalu ada juga dukomen asli dan fotocopy surat kuasa, asli dan fotocopy bukti identitas diri penerima kuasa (apabila dikuasakan), surat keterangan domisili (apabila pindah alamat). Termasuk mengisi dan menyerahkan formulir pernyataan nasabah sesuai peruntukannya. Menyerahkan pernyataan Tim Likuidasi sesuai peruntukannya, dan atau menyerahkan surat keterangan/pernyataan dari pihak lain.\"Ini sebagai bukti pendukung dalam rangka pembayaran,\" jelasnya.
Samsu juga menjelaskan, bagi nasabah yang belum masuk dalam pembayaran Tahap I dan Tahap II, untuk dapat menunggu pengumuman berikutnya. Tim LPS terus bekerja keras untuk menyelesaikan verifikasi data nasabah BPRS Safir tersebut.
\"Sesuai Undang-Undang, LPS berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran nasabah bank yang dicabut izin usahanya maksimal 90 hari kerja sejak tanggal icabut izin usahanya,\" beber Samsu.
Nasabah juga diminta untuk tidak terpancing/terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus dan/atau mempercepat proses pembayaran simpanan agar penanganan klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya.\"Silakan ikuti prosesnya, jangan sampai percaya dengan pihak lain yang mengaku bisa mempercepat proses,\" tutupnya.
Seperti diketahui, BPRS Safir Bengkulu telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 30 Januari 2019 lalu. Karena itu, LPS menjamin bahwa semua uang nasabah bank tersebut akan dikembalikan utuh.(151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: