UPTD Metrologi Legal Diresmikan
ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Kantor Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Kabupaten Bengkulu Utara (BU) diresmikan oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Drs Enggartiasto Lukita di Lapangan Gasibu Bandung, Provinsi Jawa Barat, pada (20/3) lalu bersamaan dengan 251 kabupaten/kota se-Indonesia dan siap beroperasi.
\"Ya, peresmian Kantor UPTD Metrologi Legal kabupaten sudah dilakukan dan ditandatangani secara resmi oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Drs Enggartiasto Lukita,\" katanya.
Zulkarnain menambahkan, telah diresmikannya UPTD Metrologi Legal ini masyarakat Bengkulu Utara mengharapkan untuk pelayanan yang diberikan UPTD Metrologi Legal. Yakni pelayanan tera dan tera ulang ukuran panjang, volume, dan massa meliputi alat ukur panjang, alat ukur gelas, bejana ukur, anak timbangan, dan alat ukur cairan dinamis sudah bisa dilakukan di Kabupaten Bengkulu Utara.
\"Dengan adanya UPTD Metrologi Legal di Kabupaten Bengkulu Utara sudah bisa melayani kegiatan tera/tera ulang untuk alat ukur takar timbang dan perlengkapannya,\" ujarnya.
Lebih lanjut Zulkarnain menuturkan, setelah diresmikannya UPTD Metrologi Legal ini pihaknya saat ini fokus kepada tenaga sumber daya manusia terlebih dahulu. Saat ini pihaknya telah mengirim satu orang untuk mengikuti Pelatihan di Mega Mendung, Bandung. \"Jadi ini merupakan keluhan seluruh Indonesia, dimana untuk UPTD Metrologi Legal masih kekurangan SDM-nya. Maka dari itu, kita saat ini telah mengirimkan satu orang mengikuti pendidikan guna mendapatkan sertifikat khusus metrologi,\" jelasnya.
Apabila SDM-nya sudah ada, Zulkarnain menyampaikan, maka UPTD Metrologi Legal baru bisa siap dioperasikan. Dimana saat ini untuk seluruh kebutuhan alat operasional di UPTD Metrologi Kabupaten Bengkulu Utara juga sudah siap untuk dioperasikan, tinggal menunggu SDM-nya saja. \"Jadi karena kita semuanya baru se - Indonesia, tidak mudah untuk melaksanakan itu. Awalnya kita akan mengisi personel-personel SDM-nya terlebih dahulu,\" tandas Zulkarnain.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: