Audit BPK Kembali Dilanjutkan
BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Setelah istirahat selama 1 (satu) minggu, tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu akan kembali melakukan pemeriksaan keuangan di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Inspektur Pembantu (Irban) I Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Bengkulu tengah, Hanwiradi SH mengatakan, pemeriksaan akan dilanjutkan pada tanggal 26 Maret 2019 (besok,red).
\"Pemeriksaan keuangan di Kabupaten Benteng oleh BPK telah dihentikan beberapa hari lalu. Akan tetapi, pemeriksaan lanjutan akan kembali dilakukan selama 1 bulan ke depan, terhitung sejak tanggal 26 Maret,\" kata Hanwiradi.
Dari hasil koordinasi dengan auditor BPK, pemeriksaan sengaja dihentikan sementara dikarenakan masih banyak OPD yang belum diperiksa. \"Setelah semua OPD selesai diperiksa, barulah pemeriksaan benar-benar dihentikan,\" jelasnya. Setelah pemeriksaan diselesaikan, baru tim auditor melakukan perhitungan terhadap kerugian negara yang ditimbulkan OPD. Jika ditemukan adanya kerugian, maka pejabat pada OPD yang bersangkutan wajib untuk mengembalikan kerugian negara sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP).
Terhitung sejak LHP dikeluarkan, pengembalian kerugian negara hanya bisa dilakukan dalam tempo 60 hari atau 2 bulan. Jika hingga batas waktu yang ditentukan kerugian negara belum dikembalikan, maka LHP akan ditembuskan ke aparat penegak hukum (APH) untuk diproses. \"Diprediksi, LHP akan keluar pada bulan Mei 2019. Diharapkan, temuan kerugian negara di Kabupaten Benteng tak begitu besar,\" tutupnya.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: