Terdakwa BK Divonis Berbeda
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Sidang korupsi kasus korupsi tunjangan dana Beban Kerja (BK) di Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset (DPKA) Kota Bengkulu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (20/3) siang. Hakim Ketua Dr Jonner Manik SH MM dan Hakim Anggota Gabriel Sialagan SH, serta Rahmat SH memberikan vonis berbeda kepada empat orang terdakwa.
Empat orang terdakwa, yakni mantan Kepala DPKA Kota Bengkulu M Sofyan, mantan Kabid Perbendaharaan Ikhsanul Arif alias Itang, Mantan Kasi Verifikasi Elmiyati dan Mantan Bendahara Yulian Firdaus terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsidair.
\"Menjatuhkan pidana penjara kepada M Sofyan selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 2 bulan. Mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti Rp 148.018.750 dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti pidana penjara selama 1 tahun,\" tegas Hakim Jonner membacakan putusan dihadapan terdakwa.
Vonis yang diberikan kepada M Sofyan tersebut sama dengan vonis yang diberikan kepada Itang yakni 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 148.018.750.Dua orang terdakwa lainnya yakni Elmiyati dan Yulian Firdaus divonis berbeda. Masing-masing divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta. Untuk uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada Yulian dan Elmiyati sama dengan terdakwa lain yakni Rp 148.018.750.
\"Terdakwa kita beri kesempatan 7 hari mengajukan upaya hukum jika tidak terima dengan putusan yang kita berikan,\" imbuh Hakim Jonner.
Setelah menerima putusan tersebut empat orang terdakwa nampaknya masih pikir-pikir atas vonis yang diberikan hakim. JPU dari Kejari Bengkulu juga masih pikir-pikir terkait putusan tersebut. Karena sebelumnya JPU menuntu empat orang terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 50 juta subisdair 3 bulan penjara. JPU juga membebankan empat orang terdakwa membayar uang pengganti Rp 94 juta lebih.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: