Terdakwa Air Limbah, Divonis 1 Tahun
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Azwar Alfian dan Adi Argahposa, terdakwa perkara korupsi penyusunan Raperda Air Limbah di Kabupaten Bengkulu Utara, 2017, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, kemarin (13/3). Majelis hakim memberikan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada dua orang terdakwa. Vonis tersebut lebih ringan 5 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu.
Setelah mendapatkan vonis tersebut kedua terdakwa langsung mengatakan menerima putusan dari majelis hakim. Hal tersebut dibenarkan Puspa Erwan SH kuasa hukum terdakwa Adi Argahposa.\"Menerima putusan kita anggap yang terbaik,\" jelas Puspa Erwan.
Lebih lanjut, Puspa mengatakan, kliennya mengakui jika melakukan kesalahan saat melakukan penyusunan Raperda Air Limbah. Karena menurutnya, setiap pekerjaan pasti ada akibat yang ditimbulkan. Pengakuan kesalahan tersebut ditandai dengan mengembalikan kerugian negara.
\"Klien kita mengakui jika dia salah. Kerugian juga sudah dikembalikan seluruhnya. Dengan demikian kasus ini selesai,\" imbuh Puspa Erwan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, Rozano Yudhistira SH MH mengatakan, masih akan pikir-pikir setelah majalis hakim memberikan vonis terhadap dua terdakwa korupsi Raperda Air Limbah. \"Kita masih pikir-pikir,\" singkat JPU.
Sebelum menjalani persidangan, dua orang terdakwa Adi Argahposa selaku konsultan dari PT SKA dan Azwar Alfian selaku PPK Satker PKPLP Ditjen Cipta Karya Kementrian PUPR sudah mengembalikan seluruhnya kerugian negara. Dengan rincian, Adi Argahposa mengembalikan Rp Rp 71 juta dan Azwar Alfian Rp 344 juta. Total kerugian yang ditimbulkan Rp 415 juta. Mereka ditetapkan tersangka bulan September 2018. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: