Syarat Replanting, Sawit Rumit
ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Program peremajaan perkebunan atau replanting sawit di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) tahun ini ditargetkan 3.581 hektar. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perkebunan Bengkulu Utara, Sasman SP melalui Kepala Bidang Pengembangan, Tatang Syuryadie H SP, MSi, ketika ditemui Bengkulu Ekspress kemarin di ruang kerjanya, kemarin (12/3). Tatang menjelaskan, usulan yang telah masuk ke Dinas Perkebunan hingga bulan Maret ini sudah mencapai 1.400 hektar.
\"Baru sekedar usulan sebatas melengkapi KTP, KK dan Surat Tanah, hingga bulan ini tercatat ada 1.400 hektar,\" terangnya.
Lebih lanjut Tatang mengungkapkan, untuk memenuhi target yang telah ditentukan seluas 3.581 hektar tersebut, pihaknya akan terus melakukan sosialiasi kepada masyarakat tentang adanya program replanting ini. Hal ini dilakukan agar target ini tercapai, karena tidak capai target. \"Ya kita akan terus melakukan sosialisasi terus kepada masyarakat,\" ujanta.
Selain itu, Tatang juga menuturkan masih banyak masyarakat Bengkulu Utara yang tidak mau mengikuti program peremajaan kebun sawit tersebut, dikarenakan kesulitan dalam melengkapi administrasi persyaratan pengajuan usulan yang terlalu banyak. Ini juga merupakan suatu kendala yang dihadapi pihak Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara.
\"Kendalanya, persyaratan terlalu banyak, semua persyaratan tidak bisa fotocopy, semuanya harus hasil scan,\" terangnya.
Namun pihaknya akan melakukan berbagai usaha untuk mensosialisasikan program replanting sawit tersebut kepada masyarakat Bengkulu Utara, termasuk membantu persyaratan bagi siapa saja kelompok tani yang ingin mengikuti atau mengajukan program Replanting sawit. \"Untuk membantu 1 kelompok tani, kami memerlukan waktu hingga 4 hari di lapangan.
Kalau tidak seperti itu langkah kami, program ini tidak akan berjalan, maka dari itu kami akan membantu siapa saja kelompok tani yang ingin mengajukan usulan program replanting ini,\" tandasnya. Untuk diketahui, jumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh kelompok tani sebanyak 21 persyaratan, diantaranya surat pengajuan, scan legalitas poktan, KTP, KK, legalitas lahan, profil lahan, profil perkebunan, peta lokasi, RAB TBM 0 - TBM 3, RAB TM 1 - TM 3, RKP3KS hingga ke MoU Pembelian TBS dengan PKS terdekat.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: