Dana Kelurahan Tunggu, Juklak dan Juknis

Dana Kelurahan Tunggu, Juklak dan Juknis

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress – Kendati dana kelurahan sebesar Rp 13,2 miliar sudah berada di Kas daerah (Kasda) sejak Februari 2019 lalu. Namun untuk menggelontorkan dana tersebut, masih menunggu Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis).  Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Zamzami Zubir SE MM mengakui, saat ini pihaknya belum bisa membuat Peraturan Bupati (Perbup) untuk pencairan dana kelurahan tersebut. Lantaran masih menunggu Juklak dan Juknis turun.

“Kalau Juklak dan Juknisnya sudah turun, kita langsung membuat Perbup-nya. Dan dana Rp 13,2 miliar untuk 12 kelurahan tersebut sudah bisa dicairkan,”ungkapnya.

Sambungnya, dana untuk kelurahan di Kabupaten Kepahiang ini mendapat kucuran dai APBD senilai Rp 8,6 miliar, dan dari APBN Rp 4,6 Miliar totalnya Rp 13,2 Miliar. Dana kelurahan untuk Kabupaten Kepahiang ini terbilang kecil jika dibandingkan dengan daerah lain. “Intinya kita sudah mempersiapkan dana untuk 12 kelurahan di Kabupaten Kepahiang ini, meskipun masih terbilang kecil. Yang jelas dana untuk kelurahan, walaupun jauh lebih kecil dari Dana Desa (DD),”ucapnya.

Ditambahkannya, dana kelurahan ini diinstruksikan untuk memprioritaskan pembangunan infrastruktur dan untuk ekonomi produktif yang bisa dikembangkan. Dari sekian dana kelurahan ini, kemungkinan besar tidak digunakan seluruhnya. “Penggunaan dana kelurahan ini tergantung dengan Juklak dan Juknisnya nanti. Kemungkinan besar tidak digunakan semua. Nanti kita lihat dulu Juklak dan Juknis penggunaannya seperti apa, kemungkinan bulan Mei mendatang sudah bisa cair,” demikian Sekda.(320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: