Eksekusi APK Masih Dikaji
KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang segera melakukan eksekusi terhadap temuan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. Hanya saja, sebelum eksekusi dilakukan, pihaknya melakukan kajian terlebih dahulu bersama KPU. Ketua Bawaslu Kepahiang, Rusman Sudarsono SE menjelaskan, pihaknya segera melakukan eksekusi terhadap APK yang melanggar aturan tersebut, dan bukan hanya sebatas wacana.
\"Saat ini kita masih melakukan kajian mengenai APK yang melanggar. Selain itu, juga masih dalam pembahasan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang,\" ungkapnya.
Sebab, lanjutnya, dalam inventarisir temuan APK yang melanggar aturan ini memerlukan kajian bersama KPU mengenai APK yang melanggar peraturan yang ditentukan melalui PKPU. \"Jadi memang harus dikaji dahulu, agar jangan sampai tindakan yang kita lakukan tidak sesuai dengan aturannya,\" sampainya.
Disinggung mengenai temuan APK yang melanggar dan belum ada tindakan dari pemilik APK bersangkutan, dirinya tak menampik sampai dengan saat ini belum ada upaya pemindahan dari pemilik APK yang melanggar. \"Masih banyak, setelah kita kaji bersama nanti kita tindak,\" ungkapnya.
Rusman menegaskan, jika rencana penindakan eksekusi tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. \"Yang jelas dalam waktu dekat, dengan Satpol PP sudah kita koordinasikan sejak awal, kita upayakan sesegera mungkin,\" tegas Rusman. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: