Jawaban Eksekutif Terhadap, Pandangan Umum Fraksi DPRD
ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), menggelar rapat paripurna dalam agenda menerima jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi tentang 2 Raperda, Rabu (6/3).
Adapun 2 raperda yang sedang dibahas tersebut yakni, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 9 tahun 2016. Kemudian, Raperda tentang pengelolaan sampah yang ada di kabupaten Bengkulu Utara.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Aliantor Harahap dan dihadiri oleh Bupati Bengkulu Utara, Ir H Mian bersama Sekda Dr Haryadi SPd MM MSi, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), seluruh Kepala OPD serta seluruh anggota DPRD Bengkulu Utara.
Dalam penyampaiannya Bupati Ir H Mian, menjabarkan secara rinci uraian jawaban dari 7 pandangan fraksi DPRD Bengkulu Utara, seraya mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi atas dukungan-dukungan yang telah diberikan oleh fraksi DPRD Bengkulu Utara.
Mian juga mengharapkan adanya sinergisitas antara Eksekutif dan Legislatif dalam menata Kabupaten Bengkulu Utara, terkhusus Kota Arga Makmur, beserta upaya dalam pencapaian kerja yang maksimal.
\"Namun dalam bekerja ini ada ukurannya, variabel-variabel ada dalam penurunan angka kemiskinan, produk domestik, bruto dan sebagainya. Disamping itu, berapa banyak kemajuan capaian jalan yang diperbaiki, menjadi ukuran kita semua,\" ujar Mian.
Lanjut Mian, pihaknya sudah mengarahkan semua OPD di Bengkulu Utara untuk melaksanakan efisiensi dalam penganggaran.\"Dimana budget-budget yang kurang penting untuk saat ini, agar ditunda dulu untuk diarahkan ke skala prioritas kita dalam dalam pembangunan daerah,\" terangya.
Sementara itu Mian juga menuturkan bahwa dimana terkait dengan Raperda tentang pengolahan sampah, terdapat salah satu pasal yang mengatur tentang jadwal pembuangan sampah ke tempat penampungan sampah sementara.
\"Pasal yang dimaksud yaitu terdapat pada pasal 57 huruf (A) dari Raperda ini yang menyatakan, bahwa setiap orang dilarang membuang sampah ke tempat penampungan sementara dari jam 06.00 WIB sampai dengan jam 20.00 WIB”.
Hal ini dimaksudkan bahwa membuang sampah pada malam hari adalah sebagai upaya untuk menumbuhkan kesadaran disiplin pada masyarakat, sehingga perilaku masyarakat terhadap sampah dapat berubah, dimana yang awalnya membuang sampah seenaknya pada setiap waktu, dapat terkendali menjadi pada waktu-waktu tertentu yang diperbolehkan.
Serta untuk pengendalian sampah yang masuk pada TPS, sehingga pada siang hari Kabupaten Bengkulu Utara agar terlihat bersih, rapi dan indah. \"Semoga nanti Raperda ini setelah disahkan menjadi Perda, masyarakat Bengkulu Utara menjadi lebih disiplin dalam menjaga kebersihan wilayah Kabupaten Bengkulu Utara,\" tandasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: