Desak Tutup Usaha Galian C Tak Berizin

Desak Tutup Usaha Galian C Tak Berizin

MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress – Para pengusaha tambang galian C di Kabupaten Mukomuko, khususnya yang telah mengantongi perizinan angkat bicara atas adanya usaha tambang galian C tak berizin. Mereka mendesak pemerintah bertindak tegas menutup galian C tanpa izin tersebut.

“Harus ada keadilan. Pemerintah melalui dinas dan instansi terkait harus tegas. Jika, memang benar oknun pengusaha itu belum mengantongi perizinan.Usaha tersebut harus dihentikan aktifitasnya hingga oknum tersebut mengantongi perizinan,” ujar Salah Seorang Pengusaha Tambang Galian C Rusman Aswardi kepada Bengkulu Ekspress kemarin (28/2).

Menurutnya, Dinas ESDM, inspektur pertambangan dan termasuk pihak berwenang lainnya dapat menertibkan usaha melanggar tersebut. “Pemerintah harus tegas. Jika dibiarkan pemerintah seakan melegalkan adanya aktifitas usaha galian C yang illegal. Artinya penggunaan bahan material dari usaha yang tidak mengantongi izin itu juga illegal,” pungkas mantan Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko itu.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Min Yapini melalui Kabid Penataan, Penaatan, Perlindungan dan Peningkatan Kapasitas Fernandi saat dikonfirmasi membenarkan adanya aktifitas usaha galian C yang diprotes pengusaha Galian C tersbeut. Oknum pengusaha itu diakui belum mengantongi izin lingkungan,dan tetap beroperasi.

“Secara persuasif sudah kita panggil dan disarankan menghentikan aktifitasnya hingga terbitnya perizinan,” katanya.

Mengenai kewenangan menghentikan atau lainnya, kata Rusman, hal tersebut kewenangan dari ESDM Provinsi dan OPD terkait, khususnya yang menerbitkan perizinan. “Kita juga sudah berkoordinasi, namuin hingga saat ini belum ada realisasi lebih lanjut,” ungkapnya.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: