dokter Oktri, Tidak Disanksi
KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress – Beberapa kejadian dugaan malprakter di RSUD Kepahiang yang melibatkan dr Oktri SPOg tidak membuat dokter spesialis tersebut lepas dari sanksi pemerintah. Pasalnya, dokter Oktri tetap menjalankan tugas seperti biasanya dan dibolehkan menangani pasien. Plt Kepala Dinas Kesehatan Kepahiang, Saprialis Gani SKM mengatakan, tidak ada sanksi yang diberikan pemerintah dan RSUD untuk dokter bersangkutan. Karena daerah tersebut hanya ada dua orang dokter spesialis.
“Kita kekurangan dokter spesialis, sebenarnya ada dua dokter spesialis. Tetapi dua itu cukup melaksanakan kegiatan, kalau satu dokter maka akan sangat sibuk,” ungkap Saprialis Gani, Selasa (26/2).
Saprialis menegaskan, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali, pihak melakukan evaluasi bersama Dirut RSUD Kepahiang. Diantaranya, mewacanakan untuk melaksanakan pelatihan. “Sejauh ini memang belum ada sanksi, kedepan kita koordinasikan lagi dengan Dirut RSUD tentang mungkin kita memberikan, seperti untuk pelatihan kedepan,” ungkapnya.
Sejauh ini, dr Oktri SPOg tetap diberikan kewenangan menangani pasien karena memang dokternya hanya ada dua orang. “Evaluasi tetap, tetapi dalam arti bukan untuk memberikan hukuman,” ujarnya. Plt Dirut RSUD Kepahiang, dr Feby Nursanda mengakui, jika manajemen rumah sakit tidak memberikan sanksi kepada dr Oktri. Karena sanksi diberikan Komite Medik yakni sanksi tertulis.
“Kenapa mesti diberikan sanksi, semua tindakan itu berisiko,” terang Feby.
Catatan jurnalis ada beberapa peristiwa menghebohkan masyarakat yang terjadi RSUD Kepahiang saat penanganan pasien. Salah satu diantaranya kasus yang dialami warga Desa Penanjung Panjang Atas Kecamatan Tebat Karai, Jum’at (2/2) Fitra Donisa dan Melindes tahun lalu. Bayi yang dilahirkan Melindes meninggal dengan kondisi leher terputus. Anak yang dilahirkan mengalami kendala hingga kepala bayi terputus dari badannya. Orang tua bayi tak menerima kondisi buah hatinya tersebut hingga melaporkan dugaan malpraktik itu ke Mapolres Kepahiang. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: