Menteri desa : Pendamping Desa Harus Bekerja Profesional

Menteri desa : Pendamping Desa Harus Bekerja Profesional

\"\"MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Eko Putro S, menyampaikan seluruh pendamping desa harus bekerja lebih baik dan profesional.Tugas utama pendamping desa adalah mengawal implementasi Undang-undang (UU) Desa dan mendorong pelaksanaan UU tersebut dengan cara memberdayakan warga desa serta melahirkan kader-kader pembangunan desa yang baru.

Fungsi dari pendamping desa sendiri yakni fasilitasi penetapan dan pengelolaan kewenangan lokal berskala desa, fasilitas penyusunan dan penetapan Peraturan desa (Perdes),fasilitas pengembangan kapasitas para pemimpin desa dan fasilitas pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan lainnya.

“Peran penting dari petugas pendamping desa.Sukseskan dan tidaknya sebuah pembangunan yang dibiayai dari Dana Desa (DD),tidak dapat terpisahkan peran para pendamping desa,”bebernya.

Mendes juga menyamapaikan,masyarakat untuk memberikan laporan jika menemukan ada indikasi oknum anggota pendamping desa di Kabupaten Mukomuko yang tidak bekerja profesional atau tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Jika ada laporannya,pasti akan ditindaklanjuti.

Dan pihaknya akan menurunkan tim satgas turun kelapangan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.”Jika ada laporan dan benar. Sanksi akan kita berikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hingga saat ini, saya belum menerima adanya laporan dari desa maupun masyarakat dengan pendamping desa di daerah ini. Dan dari hasil kelapangan ke desa-desa, antara pemerintah desa dengan pendamping desa di daerah ini akur-akur saja,”ungkapnya.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: