Pemerintah Desa Tetap Harus Jalan
ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Persoalan hukum yang terjadi oleh salah seorang oknum Kepala Desa Tanjung Alai Kecamatan Napal Putih mendapat respon dari Bupati Bengkulu Utara Ir H Mian. Menurut Bupati persoalan tersebut merupakan ranahnya Aparat Penegak Hukum (APH).
statusnya saat ini masih parduga dan belum mendapat keputusan inkrah, akan tetapi dengan adanya permasalahan ini, roda pemerintahan tetap harus berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini disampaikannya belum lama ini dalam kunjungannya dalam pembagian sertifikat PTSL beberapa waktu lalu di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Ulok Kupai.
\"Ya untuk kasus ini merupakan ranahnya APH,\" kata Bupati.
Bupati juga menambahkan, meskipun saat ini oknum Kades sudah menjadi tersangka namun status kasusnya masih praduga, semabarinmenunggu proses hukum okunum kades inkrah, Pemkab Bengkulu Utara sudah menugaskan Plt atau Pj agara semuanya tetap berjalan sebagaimana mestinya. \"Saat ini pemerintahan harus tetap berjalan sesuai dengan prosesur dan aturan yang ada. Ya saat ini sudah kita lakukan dengan Plt atau Pj Kades tersebut,\" tandasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: