Mukomuko Raih Predikat Kapatuhan Tinggi Pelayanan Publik

Mukomuko Raih Predikat Kapatuhan Tinggi Pelayanan Publik

MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress - Pemkab Mukomuko berhasil merebut predikat kepatuhan tinggi pelayanan publik dari Ombudsman RI. Demikian disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko, Ruslan MPd didampingi Sekretaris, Jaduliwan SE, kemarin (20/2).

Menurutnya, untuk meraih penghargaan dari Ombudsman RI, tidaklah mudah. Terbukti di Provinsi Bengkulu ini, hanya ada 2 kabupaten yang mendapatkan piagam tersebut. Yaitu Kabupaten Mukomuko dan Kabupaten Lebong.

“Ombudsman RI memberikan piagam penghargaan ini, setelah Pemkab Mukomuko dinilai cakap dan mampu memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat.Selain itu. Pemkab Mukomuko dinilai cakap dalam pemberian informasi kepada masyarakat, pelayanan KTP Elektronik, pelayanan perizinan. Termasuk telah memiliki Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan lainnya. Inilah diantaranya yang dinilai Ombudsman, dan Pemkab Mukomuko mendapatkan predikat kepatuhan tinggi pelayanan publik tahun 2018 dengan nilai 89,25,”bebernya.

Predikat ini,kata Jaduliwan, pertama kali diperoleh Pemkab Mukomuko dari Ombudsman RI selama Kabupaten Mukomuko dimekarkan sejak tahun 2003 lalu.“Penghargaan ini sebuah kebanggaan tersendiri bagi pemerintah.Kedepannya lebih mampu lagi meningkatkan pelayanan publik disemua lini,”tegasnya. Penghargaan itu diserahkan Ombudsman RI, dan akan kita sampaikan kepada Bupati Mukomuko di malam puncak HUT Kabupaten Mukomuko ke-16 tahun.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: