KPU Rekrut 3619 KPPS

KPU Rekrut 3619 KPPS

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang segera merekrut sebanyak 3.619 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2019. Rekrutmen anggota KPPS akan dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Sura (PPS) masing-masing desa dan kelurahan sesuai dengan regulasi yang ditentukan KPU RI.

Adupun syarat-syarat yang wajib dipenuhi calon peserta anggota KPPS minimal berijazah SMA sederajat. Tidak memiliki hubungan perkawinan dengan penyelenggara pemilu, tidak boleh dua priode menjabat penyelenggara diposisi yang sama.

“Setiap TPS 7, jadi totalnya 517 TPS kali 7 itulah jumlah total anggota KPPS yang akan direkrut,” tegas Komisioner KPU Kepahiang, Supran Efendi MPd, Selasa (19/2).

Supran menegaskan, ada pengecualian syarat-syarat didaerah-daerah yang sulit untuk mendapatkan penyelenggara dengan ijazah minimal SMA sederajat, maka bisa lulus SMP ataupun SD.  “Nanti kalau sudah diumumkan pendaftaran, tetapi pesertanya masih kurang atau tidak ada.

Maka masa pengumuman diperpanjang lagi, masih juga tidak ada kita koordinasi dengan Pemerintah Desa (Pemdes) bila hasil koordinasi tidak juga ada warga yang menemui syarat maka cukup bisa baca tulis saja,” kata Supran.  Menurutnya, seluruh anggota KPPS nantinya ditetapkan oleh masing-masing PPS. Sehingga pengumuman rekrutmen anggota KPPS juga dilaksanakan oleh PPS. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: