Peserta Kampanye, Tak Boleh Diberi Uang
KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress – Caleg maupun tim kampanye presiden dan wakil presiden diperbolehkan mengeluarkan biaya makan dan minum dalam berkampanye. Kandidat juga dikenakan memberikan transportasi kepada peserta yang hadir, tetapi tidak dalam bentuk pemberian uang tunai. Komisioner KPU Kepahiang, Supran Efendi MPd mengatakan, ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan KPU RI Nomor 287/PL.02.4-Kpt/06/KPU/I/2019 tentang biaya makan, minum dan transportasi peserta kampanye.
“Menetapkan biaya minum, makan dan transportasi peserta kampanye paling banyak sama dengan standar biaya yang ditetapkan pemerintah daerah setempat,” terang Supran.
Selanjutnya, ditegaskannya, juga dalam aturan KPU RI jika biaya makan, minum dan transporsatsi peserta kampanye tidak diberikan dalam bentuk uang kepada peserta kampanye. “Kita sudah umumkan masalah regulasi KPU ini, terkait masih atau seandainya ada peserta pemilu yang melanggar, tentunya ada lembaga lain yang berwenang,” ungkap Supran.
Komisioner KPU Kepahiang lainnya, Ikrok SPd mengatakan, jika aturan yang dibuat KPU sudah sangat tegas melarang pemberikan uang secara tunai. Jika dalam kampanye tertutup dan terbuka (Mulai 10 Maret) masih ada pelanggaran tentunya lembaga terkait (Bawaslu, red) yang akan menindak. “Intinya, regulasi yang mengatur sudah ada, tugas KPU mensosialisasikan aturannya. Bila ada pelanggaran tentu lembaga berwenang yang memprosesnya,” ujar Ikrok. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: