Hindari Lelang Bertentangan Hukum

Hindari Lelang Bertentangan Hukum

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak dibenarkan menghindari lelang dalam penetapan paket kegiatan. Kegiatan pembangunan yang disatu wilayah ataupun anggaran yang serupa tidak boleh dipecah-pecah untuk dijadikan paket penunjukan langsung (PL).

Karena bertentangan dengan regulasi hukum. Meskipun tidak menyebutkan secara detail pasal atau aturan yang melarang, Rosyidi menegaskan, jika ketentuannya ada. “Pasalnya ada,” tegas Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Rosyidi Sastrawan SH MH mengatakan, upaya mengakali atau menghindari lelang bisa dilakukan dengan cara memecah kegiatan dengan anggaran besar menjadi paket kecil-kecil.

Sehingga bisa dilaksanakan secara penunjukan langsung.  “Misal, pembangunanya disatu wilayah, tetapi buat tiga paket kegiatan. Sehingga anggaran yang tersedia dipecah menjadi tiga atau lebih, itu bisa dikatakan berupaya menghindari lelang,” ujar Rosyidi, Selasa (19/2). (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: