Dewan Tinjau Lahan Tukar Guling
KEPAHIANG, BE - Menyikapi permohonan Bupati Kepahiang Drs H Bando Amin C Kader MM perihal penggantian lahan Puncak Mall, Jumat (8/2) kemarin Komisi I DPRD meninjau lahan tempat tukar guling yang disampaikan bupati. Sebelumnya kematrin, dewan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi I sekaligus mempelajari surat bupati Nomor 593.12/77/Bag.1/2011 tertanggal 7 Februari 2013 soal tukar guling tersebut.
\"Kita melakukan peninjauan lokasi tanah yang akan ditukar gulingkan kepada Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu di komplek perkantoran Pemkab Kepahiang sesuai dengan surat bupati kepada pimpinan dewan. Tetapi mengenai surat tersebut terpaksa kami kembalikan kepada eksekutif, karena ada beberapa kesalahan penulisan. Misalnya pada nomor surat, tahunnya masih 2011.
Kami pun akan akan menjadwalkan kunjungan ke Dinas Kehutanan Provinsi dan Polda dalam waktu dekat ini,\" terang Ketua Komisi I, Edwar Samsi.
Menurut Edwar, Pemkab Kepahiang terindikasi menyalahi wewenang dalam melakukan Pembangunan Guna Serah (Build Operate Transfer atau BOT). Karena ada tiga poin yang harus dipahami pemkab dalam kewenangan BOT ini. Oleh pemkab hal tersebut belum dipahami terlebihdahulu. \"Seperti diantaranya, jika menurut aturan kewenangan pemkab harus persetujuan dewan, BOT harus hak penuh terhadap objek, dibentuk tim penaksir terhadap objek,\" ungkap Edwar.
Dijelaskannya, kesalahan eksekutif pada pembangunan Puncak Mall yakni Objek BOT. Bukan hak bupati secara penuh, melainkan milik Pemprov Bengkulu dan tidak mendapat persetujuan dewan. \"Untuk merealisasikan tukar guling, sepatutnya harus mendapat persetujuan dewan melalui paripurna. Kemudian, hak harus sejajar. Lalu kesepakatan bersama DPRD Kabupaten dengan DPRD Provinsi karena melibatkan dua kewenangan,\" bebernya.
Edwar juga mengatakan dalam masalah tersebut kemungkinan islah (damai) sangat sulit. Sebab berhubungan dengan kewenangan jabatan, bukan perdata. Sementara itu, pada rapat dengar pendapat sebelumnya turut dihadiri Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kepahiang Syamsul Yahemi SH, Kabag Hukum Setda Kepahiang Hendri SH serta Kepala Badan Peratanahan Nasional (BPN) Kepahiang Supriyadi Br A Ptnh. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: