105 Kades Ikut BPJS
KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress – Sebanyak 105 kepala desa (Kades) di Kabupaten Kepahiang sudah ikut BPJS Kesehatan. Kepesertaan BPJS Kesehatan kades di Kabupaten Kepahiang sudah dimulai sejak pertengahan tahun 2018 dengan pembiayaan dibebankan kepada Dana Desa (DD) lewat gaji perangkat desa yang didapat setiap bulannya.
Dijelaskan Kadis Sosial dan PMD Kepahiang, Jan Johanes Dalos melalui Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan, Hendra Noviandi, bukan hanya Kades dapat BPJS Kesehatan, tetapi juga jajarannya.
“Perangkat desa, kadus, sekdes, kaur juga ikut BPJS Kesehatan biaya masuk dalam tunjangan kesehatan tiap bulan bersamaan gaji,” kata Hendra, Senin (12/2).
Biaya BPJS Kesehatan perangkat desa, menurut Hendra, disesuaikan dengan aturan di BPJS. Sehingga tunjungan kesehatan yang berikan kepada perangkat desa setiap bulannya sebesar Rp 102.000. “Sesuai dengan aturannya kalau dulu sekitar delapan puluhan ribu. Kalau sekarang sebesar Rp 102.000,” sebutnya.
Dilindunginya Kades dan perangkat desa di Kabupaten Kepahiang dengan BPJS Kesehatan, ditambahkan Hendra, sudah diatar dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa salah satu hak dari Kades adalah mendapatkan pelayanan kesehatan dari BPJS Kesehatan. Bahkan selain BPJS Kesehatan, perangkat desa juga mendapatkan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: