10 Pedagang Buah Dibina
Sempat Diamankan Petugas
KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress- Sebanyak 10 orang pedagang buah di kawasan Pasar Kepahiang sempat diamankan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadan Kebakaran (Satpol PP dan Damkar). Para pedagang tersebut diamankan Kamis pagi (7/2) pagi karena menggelar lapak dagang tidak sesuai ketentuan yang sudah disepakati antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang dan pegadang.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten kepahiang, Bambang Utomo SH Msi mengatakan para pedagang bersangkutan mendapatkan sanksi pembinaan supaya tidak melakukan pelanggaran kembali. Selain padang, petugas juga menyita kotak bok tempat buah.
“Pedagang yang berjualan dengan menggunakan kendaraan sepeda motor di atas trotoar. Padahal mereka sudah diberikan lapak untuk berjualan gratis. Parahnya mereka berjualan di atas trotoar menggunakan kotak bok tempat buah, dan ini sangat menganggu pejalan kaki,” ungkap Bambang.
Meskipun tidak ada sanksi lanjutnya, karena peadang hanya mendapatkan nasehat dari petugas. Satpol PP mengharapkan pegadang tidak melakukan pelanggaran kembali sehingga kawasan Taman Kota (Tamkot) Santoso dipusat kota terlihat semakin rapih dan tertatah.
“Kita harapan mereka menjalankan kesepakatan yang sudah dibuat antara pedagan dan pemerintah. Mereka tidak menggelar lapak buah di atas trotoar, silahkan tempati lapak yang sudah diberikan,” tutur Bambang.
Menurutnya sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) yang ada para pedagang memang tidak diperbolehkan berjualan di atas trotoar. Mereka diperbolehkan berjulan dengan menggunakan lapak antara pagar dengan trotoar. Supaya akses pejalan kaki tidak terganggu dengan adanya para pedagang buah tersebut. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: