Pengganti Alih Fungsi Lahan Dipastikan
KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress – Komisi II DPRD Kabupaten Kepahiang akan mengecek langsung lahan pengganti persawahan yang dijadikan perumahan. Wakil rakyat tersebut, ingin memastikan jika lahan yang dijadikan pengganti benar-benar layak untuk dijadikan lahan pertanian dengan cara mengecek langsung ke lapangan. Alih fungsi lahan persawahan di wilayah Kabupaten Kepahiang kian meningkat.
Salah satunya di Desa Pulogeto Kecamatan Merigi dengan luas kurang lebih sekitar 1 Ha lahan persawahan dijadikan perumahan. Komisi II DPRD Kabupaten Kepahiang menggelar hearing dengan Dinas Pertanian, Rabu (6/2). Terkait dengan makanismes pemberian izin alih fungsi lahan yang mestinya mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pertanian.
“Secara aturan dan perundang-undangan tidak ada larangan untuk alih fungsi lahan. Demikian juga dengan Perda saat ini, juga belum ada yang mengatur masalah alih fungsi lahan tersebut,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Kepahiang, Drs Ahmad Rizal MM, kemarin (6/2).
Dewan dan Dinas Pertanian menyepakati alih fungsi lahan tetap dilaksanakan dengan catatan tidak melanggar peraturan dan perundang-undangan. Sebab, sebelum alih fungsi lahan ini dilakukan prosesnya mereka sudah membentuk tim yang tergabung dari Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Dinas PUPR.
Kemudian sebelum melakukan alih fungsi lahan tersebut tim mereka sudah melakukan survei terlebih dahulu masalah kelayakan lahan pengganti tersebut, dan itu sudah sesuai dengan SOP dan peraturan yang ada. Sehingga rekomendasi izin untuk alih fungsi lahan tersebut sudah diberikan. “Yang memberikan izin alih fungsi lahan ini adalah kementerian langsung.
Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) hanya punya kewenangan memberikan rekomendasi untuk izin alih fungsi lahan tersebut,” bebernya. Sambungnya, laporan dari mereka dalam hal ini Dinas Pertanian lahan pengganti tersebut dinyatakan layak dan sesuai untuk dijadikan lahan memproduksi pangan. Namun pihaknya tetap mau memastikan lahan tersebut layak atau tidaknya dijadikan lahan persawahan untuk memproduksi pangan.
“Untuk memastikan lahan pengganti ini layak atau tidak, mau tidak mau kita harus cek faktanya terlebih dahulu, harus cek langsung di lapangan, seandanya tidak layak harus diganti. Dalam hearing ini tadi kita bersama dengan tim sepakat melakukan pengecekan pada Selasa (12/2) mendatang,” ungkapnya.
Acuan Dinas Pertanian memberikan rekomendasi izin alih fungsi lahan ini adalah PP Nomor 1 tahun 2011 tentang alih fungsi lahan. Sementara dalam PP tersebut menyebutkan kalau ada irigasi induk maka alih fungsi lahan tersebut tidak boleh, kecuali untuk pembangunan masjid dan falitas umum. Informasinya lahan pengganti ini masih berada di Desa Pulogeto. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: