Tersangka Cabul Dibekuk

Tersangka Cabul Dibekuk

 KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress – Kasus pencabulan yang terjadi 13 Mei 2017 lalu berhasil diungkap. Itu setelah korban bercerita (Curhat) dengan teman sekolahnya. Teman korban yang mendapatkan cerita pilu rekannya langsung mengadu kepada guru sekolah dan dilaporkan ke Polres Kepahiang.

Pelaku Bengkulu Utara (21), warga Desa Sumber Sari Kecamatan Kabawetan berhasil ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kirminal (Satreskrim) Polres Kepahiang setelah menyelidikan laporan LP / B 18 /II/2019/ Bkl/Kph tanggal 02 Februari 2019. Penyidik memiliki alat bukti yang kuat, jika Bengkulu Utara telah melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap korban sebut saja Kuncup (13).

Pelaku langsung dijebloskan kedalam sel tahanan Mapolres Kepahiang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Kapolres Kepahiang, AKBP Pahala Simanjuntak SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Yusiady SIk mengatakan, dalam penyidikan pelaku mengakui perbuatannya. Perbuatan bejat pelaku berlangsung 13 Mei 2017 sampai 18 September 2017 lalu.

“Tersangka sendiri sudah mengakui perbuatannya, kasus terungkap dari laporan Minggu 3 Februari 2019 korban ini ditemani gurunya mendatangi Polres Kepahiang melaporka kejadian tersebut. Setelah adanya laporan ini kami langsung melakukan proses penyelidikan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi lainnya, dan pelaku langsung kita amankan,” jelas Yusiady.

Lanjutnya, kejadian ini pertamakalinya terjadi di rumah nenek pelaku, yaitu di Desa Sumber Sari Kecamatan Kabawetan. Pelaku melancarkan aksinya ini dengan cara membujuk dan merayu korban dengan mengiming-iminngi uang Rp 10.000. Kasus ini terungkap berawal dari korban bercerita dengan teman-temannya bahwa pelaku ini sering mencium dan meraba-raba bagian tubuhnya pada saat bermain.

“Kemudian teman korban ini langsung bercerita dengan orang tua korban, sehingga sampailah kepada guru korban. Akhirnya guru korban ini langsung mengecek korban, dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Kepahiang,”bebernya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan dari terduga pelaku ini, lanjut Yusiady, antara korban dan pelaku tidak ada hubungan keluarga. Sementara untuk ancaman pelaku kepada korban sejauh ini hasil pemeriksaan pihaknya belum ditemukan.

Hanya saja, modus yang dilakukan pelaku ini mengiming-imingi korban dengan uang Rp 10.000. “Perbuatan pelaku ini diatur dan diancam dalam Pasal 76D Junto Pasal 81 ayat (1), (2) dan Pasal 76E Junto Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 7 tahun ke atas,” tutur Kasat Reskrim. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: