Cukup Bawa KTP, Warga Bisa Mencoblos
KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress – Cukup dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), warga bisa menggunakan hak suara dalam Pemilu serentak 17 April 2019 mendatang. Meskipun belum terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), warga yang datang ke TPS tetap bisa mencoblos jika mempunyai KTP.
Komisioner KPU Kepahiang, Supran Efendi MPd mengatakan, tahapan akhir penetapan DPTb dan DPK tanggal 15 Maret 2019. Namun di hari H pencoblosan, DPK masih diterima bila ada KTP.
“Namun tetap disesuaikan dengan jumlah surat suara yang ada di TPS bersangkutan. Warga di luar DPT, tentunya pencoblosan di siang hari,” ungkap Supran.
Rapat Koordinasi (Rakor) DPK dan DPTb bersama PPK, PPS serta Bawaslu mengetahui potensi DPK di Kabupaten Kepahiang sebanyak 94 orang yang tersebar diseluruh kecamatan, sementara DPTb sebanyak 43 orang. Pencermatan akan terus dilakukan dan KPU Kepahiang akan menerima data akhir pencermatan tanggal 19 Maret mendatang.
Namun sebelum 17 April tetap saja data terbaru diterima KPU Kepahiang. Selain PPK dan PPS yang diminta untuk melakukan pencermatan, seluruh masyarakat Kepahiang juga ikut berpartisipasi dengan cara melakukan pengecekan apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: