29 TPS Ditetapkan Rawan
KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sebanyak 29 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu serentak 2019 rawan. Letak geografis yang berat membuat keberadaan TPS tersebut dinilai rawan menimbulkan permasalahan, jika tidak diantisipasi sejak awal, Diantaranya terkait penyaluran logistik Pemilu, seperti kotak suara.
Komisioner KPU Kepahiang, Supran Efendi MPd mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan Rakor dengan pihak penegak hukum, seperti Polres dan Kejari. Untuk dapat melakukan pengawalan secara melekat kepada penyelenggara Pemilu dalam menyalurkan logistik untuk 39 TPS tersebut.
“29 TPS rawan berada didua kecamatan, yakni Kecamatan Muara Kemumu dan Kecamatan Bermani Ilir, Seperti Desa Langgara Jaya, Damar Kencana karena memang geografis daerah yang sulit dijangkau. Kita sudah rakor dengan pihak keamanan mereka akan mengawal secara ketat penyaluran logistik di 29 TPS itu,” ungkap Supran.
Selain soal geografis, Supran tidak menampik, jika di lokasi 29 TPS rawan juga potensi pemilih eksodus, Karena keberadaan TPS bersangkutan terletak di kawasan perbatasan antara dua daerah. Sehingga harus dilakukan pengawasan dan pengawalan secara ketat, guna mencegah terjadinya konflik akibat adanya pemilih eksodus dalam pencoblosan nanti.
“Rakor digelar bersama Polres, Kejari dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, kita menyatakan komitmen bersama untuk melaksanakan pengawasan dan pengawalan,” ujarnya.
Untuk Pemilu serentak 2019 di Kabupaten Kepahiang ada 516 TPS tersebar di 117 desa kelurahan. Khusus 29 TPS rawan, KPU sendiri akan menyalurkan logistik Pemilu lebih lebih cepat dibandingkan TPS lainnya. “Untuk 29 TPS rawan, penyaluran dua hari sebelum pelaksanaan,” tutur Supran. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: