Bagi Hasil Pajak Galian C Ditingkatkan

Bagi Hasil Pajak Galian C Ditingkatkan

MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress – Kabar gembira bagi seluruh desa, khususnya di wilayah desa yang ada aktifitas usaha galian C. Pasalnya, Pemkab Mukomuko akan meningkatkan bagi hasil pajak galian C.

“Untuk bagi hasil pajak galian C tahun 2018, telah ditransfer ke rekening desa tahun 2019 ini. Sedangkan untuk tahun ini, akan ditransfer di tahun 2020 mendatang. Harapan saya bagi hasil tersebut meningkat. Ini tentunya akan dilihat terlebih dahulu nantinya apakah pajak dari galian C tersebut mengalami kenaikan atau tidak,” sampai Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten, Agus Sumarman ketika dikonfirmasi.

Menurutnya, dari pajak galian C itu, sebanyak 35 persen untuk desa. Peruntukannya bagi pembangunan di desa-desa. Dan sebanyak 65 persen akan dimanfaatkan Pemkab Mukomuko untuk pembangunan yang telah diprogramkan.

“Yang jelasnya, lebih besar pajak dari galian C di peroleh, maka akan besar pula bagi hasil yang akan diberikan kepada desa-desa yang wilayahnya ada usaha galian C,”bebernya.

Dari 148 desa dan 3 Kelurahan yang tersebar di 15 kecamatan di daerah ini, sebanyak 17 desa yang mendapatkan bagi hasil tersebut. Ini tertuang dalam peraturan bupati (Perbup). Pembagian pendapatan dari pajak galian C tahun 2018 lalu dan ditransfer tahun ini ke rekening desa. Yani Desa Air Kasai Kecamatan Air Dikit, sebesar Rp 84,4 juta.

Desa Marga Mulya Sakti Rp 18,8 juta, Desa Penarik Kecamatan Penarik Rp 16,7 juta. Desa Talang Baru Kecamatan Malin Deman Rp 13,4 juta, Desa Suka Maju Kecamatan Penarik Rp 12,9 juta, Desa Surian Bungkal Rp 12,2 juta, Desa Talang Arah Rp 10,7 juta dan Desa Talang Kuning Kecamatan Teras Terunjam Rp 10 juta.

Desa Talang Sepakat Rp 7,6 juta, Desa Lubuk Sahung Rp 6,5 juta, Desa Lubuk Mukti Rp 5,8 juta, Desa Pauh Terenjah Rp 5,1 juta, Desa Tanjung Alai Rp 5 juta. Selanjutnya, Desa Talang Petai Rp 2,5 juta, Lalang Luas Rp 1,6 juta, Lubuk Sanai III Rp 1,3 juta dan Lubuk Gedang Rp 322 ribu. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: