Persawahan Tak Boleh Alih Fungsi

Persawahan Tak Boleh Alih Fungsi

MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress – Salah satu upaya lebih mendorong program pemerintah untuk mewujudkan program swasembada beras di Kabupaten Mukomuko. Salah satu syarat untuk mewujudkan program itu, dengan memperluas lahan persawahan dan membakukan lahan potensial untuk tanaman pangan.

Artinya, lahan potensial tanaman pangan dan lahan persawahan tidak boleh dialih fungsikan menjadi lahan untuk tanaman perkebunan. Untuk melarang hal tersebut, Dinas Pertanian (Distan) berencana agar adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan lahan.

“Kita akan mengusulkan agar di Perda-kan. Sehingga larangan pengalihan tersebut memiliki kekuatan hukum,” sampai Plt Kepala Distan Kabupaten Mukomuko, Heri Prastyono ketika dikonfirmasi Bengkulu Ekspress.

Ia juga menyebutkan, jika sudah ada Perda, maka pemilik lahan persawahan dan lahan potensial tanaman pangan tidak mudah mengalih fungsikan jenis tanaman selain tanaman padi maupun palawija.

Dan untuk menjadikan daerah ini lumbung pangan, lebih optimis bakal tercapai maksimal dan masyarakat di daerah ini tidak lagi mendatangkan beras dari luar daerah. “Jika sudah diperda-kan, manfaat positifnya sangat banyak.Terutama akan lebih mendongkrak perekonomian masyarakat. Termasuk stok beras dan gabah selalu tersedia hingga beras tidak lagi didatangkan dari luar Kabupaten Mukomuko,”lanjut Heri.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: