Dana Kelurahan Harus Ada Dasar Hukum
KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Usulan penyelenggaraan keuangan bagi kelurahan dinilai perlu didasari oleh dasar hukum. Demikian diungkapkan oleh Anggota DPRD Kepahiang H Zainal S Sos mengatakan jika dibahasnya Raperda tersebut menjadi dasar hukum tambahan dalam merealisasikan anggaran kelurahan yang dianggarkan oleh APBD. Sementara, untuk pengelolaan dana kelurahan yang bersumber anggaran dari APBN Pusat juga akan diatur oleh Permenkeu dan Permendagri.
\"Jika Permendagri dan Permenkeu yang mengatur tentang pengelolaan dana kelurahan termasuk dana kelurahan yang bersumber dari APBD Kabupaten, kita menunggu usulan pembahasan Raperda dari eksekutif jika itu dipandang perlu. Sebenarnya, sejak awal inisiatif pembahasan Raperda itu agar ada dasar hukum tambahan dalam pengelolaan dana kelurahan, namun terbentur dengan belum terbitnya Permendagri dan Permenkeu waktu itu,\" sampai Zainal.
Meski nantinya tidak diatur dengan dasar hukum tambahan dari peraturan daerah, diharapkan Zainal peraturan penggunaan dana kelurahan dapat sesegera mungkin diterbitkan oleh pemerintah pusat. Mengingat masa anggaran yang terus berjalan, paling tidak dasar hukum peraturan tersebut dapat dipelajari oleh masing-masing kelurahan.
\"Sementara saat ini juklak dan juknis anggaran dana kelurahan itu saja belum diketahui, dasar penyusunan APBLur, teknis penggunan dan teknis pekerjaan. Harapan kita, aturan itu segera dikeluarkan oleh pemerintah pusat, agar jangan nanti kelurahan di daerah kita tergesa-gesa menerapkannya,\" jelas Zainal.
Untuk diketahui, dana kelurahan yang digulirkan oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp 4,6 miliar dan bersumber dari APBD Kepahiang TA 2019 sebesar Rp 8,3 miliar dengan perhitungan desa penerima ADD terkecil sebesar Rp 720 juta per kelurahan. \'\'Kalau perhitungan anggaran APBD itu masing-masing kelurahan digelontorkan dana Rp 720 juta per kelurahan, ini berdasarkan PP no 17/2018 itu alokasinya berdasarkan anggaran ADD terkecil di daerah kita. Namun itu nanti ada dana kelurahan dari APBN, yang akan dibagi pada 12 kelurahan,\" demikian Zainal. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: