KPU Diminta Amankan Surat Suara

KPU Diminta Amankan Surat Suara

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Utara (BU) telah menerima Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengamanan Surat Suara di Percetakan dan Pendistribusian ke KPU.

Surat tersebut mewajibkan KPU Provinsi, dan Kabupaten/Kota untuk melakukan pengamanan terhadap pencetakan, penghitungan, penyimpanan, pengepakan, pendistribusian surat suara ke tempat tujuan. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Bengkulu Utara Roges Mawansyah SE ME, kemarin.

\"Kita baru menerima PKPU RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengamanan Surat Suara di Percetakan dan Pendistribusian dari KPU RI ke KPU Provinsi, Kabupaten/Kota Se-Indonesia,\" kata Roges.

Terkait dengan hal tersebut, Roges menyampaikan bahwa pihaknya akan membentuk tim pengamanan dan pengawasan sesuai dengan isi surat dari PKPU RI untuk melakukan pengecekan pemeriksaan surat suara di ercetakan yang akan didistribusikan ke daerah masing-masing.

\"Tugas kita memastikan surat suara yang kita terima sesuai dengan kebutuhan, ya tujuannnya untuk guna memastikan kelengkapan jumlah serta tepat sasaran dalam pendistribusiannya,\" imbuhnya.

Menurutnya, KPU Bengkulu Utara akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU Provinsi untuk menentukan bagimana cara teknisnya dalam pengaman surat suara ini. \"Kemungkinan dengan adanya kita melakukan pengawasan langsung ke percetakan, KPU Bengkulu Utara akan berkoordinasi lebih dahulu dengan pihak KPU Provinsi bagaimana teknisnya nanti sembari menunggu jadwal dari KPU RI kapan waktu pelakasanaannya,\" tandasnya.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: