Kakanwil Kemenkum dan HAM Sosialisasi Fidusia
ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress- Dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pendaftaran jaminan fidusia untuk memperoleh kepastian hukum. Kemarin (25/1), bertempat di aula Hotel Kurnia Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) Provinsi Bengkulu bersama Pemerintah Dearah Bengkulu Utara menggelar Sosialisasi Layanan Pendaftaran Jaminan Fidusia. Kegiatan sosialisasi tersebut yang diikuti 50 peserta yang berasal dari lembaga pembiayaan (Leasing), Notaris, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Polres, media cetak, elektronik, online, pihak kecamatan dan kelurahan.
Dalam kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Bengkulu Utara, Usman Wahid Siregar SH, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Siti Cholistyaningsih SH MH.
Kabag Hukum Sekdakab Bengkulu Utara, Usman Wahid Siregar SH dalam sambutannya sekaligus membuka secara resmi kegiatan sosialisasi ini mengatakan, bahwa dengan terselenggaranya kegiatan sosialisasi tersebut dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada peserta terhadap hal-hal yang berkaitan dengan aspek hukum pendaftaran jaminan fidusia.
Sehingga diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab dalam memberikan dukungan terhadap layanan pendaftaran jaminan fidusia bagi aparatur pemerintah dan masyarakat serta bagi stakeholder terkait.
\"Dengan adanya kegiatan ini berharap kepada para peserta lebih komunikatif, apa yag disampaikan pemateri dapat kita terima dan dipertanyakan, agar lebih paham tentang fidusia memberikan pengetahuan kita semua,\" katanya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Siti Cholistyaningsih SH MH ketika ditemui usai memberikan materi menyampaikan, bahwa kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang jaminan fidusia. Dimana jaminan fidusia ini kebanyakan masyarakat sudah melakukan jaminan fidusia, akan tetapi secara teori masyarakat belum tahu, jadi perlu diadakannya sosialiasi ini.
\"Jadi, kebanyakan masyarakat secara teori belum tahu fidusia, maka kita dari Kakanwil Kemenkum dan HAM Provinsi Bengkulu mengadakan sosialisasi ini, karena ini merupakan salah satu tanggung jawab kita untuk memberikan pemahaman ini,\" ujarnya.
Siti menambahkan, bahwa fidusia ini adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
\"Fidusia sebetulnya pendaftaran berdasarkan atas kepercayaan dimana benda dengan gadai. Dimana kalau gadai barangnya yang dijaminkan, tapi kalau jaminan fidusia adalah perjanjian secara kepercayaan dimana barang atau benda yang diutang masih bisa digunakan, contohnya misalkan kendaraan bermotor. Dimana hanya BPKB-nya saja yang dijaminkan, sedangkan kendaraannya bisa digunakan,\" terangnya.
Lebih lanjut Siti menuturkan, sosialisasi ini sangat penting bagi masyarakat untuk memperoleh kapastian hukum atas kegiatan usaha pembiayaan konsumen dibutuhkan rezim hukum jaminan, khususnya jaminan fidusia. Keberadaan fidusia sebagai perjanjian ikutan dalam pelunasan utang pemberi fidusia memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Jaminan fidusia memberikan kemudahan bagi pemberi dan penerima fidusia.
\"Kemudahan yang dimaksud diantaranya, benda yang menjadi objek jaminan fidusia tetap berada dalam penguasaan pemberi dan bagi penerima fidusia, sehingga kemudahan dapat dilihat dalam pelaksanaan eksekusi apabila pemberi fidusia cidera janji,\" tandas Siti.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: