Faskes Diminta Urus Izin BMAL

Faskes Diminta Urus Izin BMAL

TAIS, Bengkulu Ekspress - Fasilitas Kesehatan di Kabupaten Seluma, diminta mengurus izin lingkungan. Dengan berpedoman pada Baku Mutu Air Limbah(BMAL) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Nomor 5 tahun 2014.

Hanya saja, pada ini hanya berlaku pada fasilitas kesehatan seperti RSUD dan Puskesmas rawat inap semata. Sedangkan, fasilitas kesehatan kecil tidak diperlukan, namun tetap harus memiliki Surat pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPLH).

“Dalam regulasi hanya fasilitas kesehatan yang melayani rawat inap saja wajib memiliki baku mutu, sehingga limbah cair bisa dibuang,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup(LH) H Hadi Susanto Mpd melalui Kabid Lingkungan Hidup (LH) Terry Irawansyah Putra ST kepada Bengkulu Ekspress kemarin (23/1).

Untuk mendapatkan izin tersebut. Fasilitas kesehatan maupun klinik kesehatan harus memenuhi syarat baku mutu terlebih dahulu. Dengan istalasi yang memenuhi standar. Melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap limbah cair. Dengan mengukur baku mutu air limbah faskes itu ke laboratorioum yang memiliki peralatan khusus.

“Dalam kriteria Permen LH sudah ada ambang batas BMAL. Jika tidak jelas berdampak pada lingkungan dan ekosistem di setiap lokasi fasilitas kesehatan tersebut,” ujarnya.

Paraturan LH Nomor 5 tahun 2014, sudah menjadi pedoman LH dalam memberikan rekomendasi kajian mendalam dalam UKLPL tersebut. Hanya saja, diharapkan seluruh fasilitas kesehatan bisa menindak lanjuti ini. Agar lingkungan dan ekosistem di kawasan fasilitas kesehatan menerima dampak negatif.

Ada satu faskes di Kabupaten Seluma, di Babatan, saat ini memproses dan melakukan kajian lingkungan kesehatan. Menurut Hadi, sejauh ini kasus kerusakan ekosistem akibat limbah medis ini belum terjadi di Kabupaten Seluma. “Langkah untuk penanganan jika memang ada penglolaan limbah maka fasilitas kesehatan haruslah melakukan pemeriksaan secara berkala agar bisa diketahui secara pasti,”imbuhnya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: