Ratusan Warga Datangi Polres Bengkulu Utara

Ratusan Warga Datangi Polres Bengkulu Utara

\"\"

Minta Penahanan Kades Tanjung Putus Ditangguhkan

ARGA MAKMUR, bengkulu ekspress - Ratusan warga Desa Tanjung Putus, Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, sekitar pukul 21.30 WIB, Selasa (22/1/19), menyambangi Mapolres Bengkulu Utara (BU). Kedatangan ratusan warga ini meminta penangguhan penahanan terhadap kepala desa mereka Kusinda Harianto, yang ditahan Polres BU.  

Sang kades ditahan atas perkara penganiayaan yang dialami salah seorang warganya Jumadi, pada 16 Desember 2018. Jumadi melapor ke Polres BU, pada Sabtu (19/1/19) dan sang Kades ditahan penyidik Polres BU, sejak (20/1/19).  

Ketika ditemui para awak media, Camat Kerkap, Novi Indah mengatakan, memang tujuan dirinya bersama perangkat desa BPD dan pihak keluarga serta ratusan warga Desa Tanjung Putus lainnya datang ke Mapolres BU, meminta penangguhan penahanan Kades Tanjung Putus, Kusinda Harianto.

\"Jadi kami meminta penangguhan penahanan terhadap Kades Tanjung Putus, dengan tidak diberadakan di dalam sel, namun tetap menjalankan proses penyidikan, sembari menunggu itikat baik dari pelapor untuk berdamai,\" kata Novi.

Novi menambahkan, atas penangguhan penahanan yang diberikan kepada Kades tersebut oleh Polres BU tersebut. Camat, BPD beserta keluarga kades membuat surat pernyataan sebagai jaminan. Permintaan warga itu terkabulkan. Dalam pertemuan yang dilakukan, penyik Polres BU, memberikan penangguhan penahanan. Kades. Tidak lagi ditahan di dalam sel Polres BU. Meski begitu perkara hukum penganiayaan dengan si kades sebagai tersangkanya tetap berlanjut. Seraya menunggu kesediaan korban penganiayaan berdamai dengan sang kades.  

Kapolres BU Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ariefaldi Warganegara SH SIK MM melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) M Jufri SIK menuturkan, kedatangan ratusan warga tersebut, meminta sekaligus memberikan dukungan atas apa yang telah dilakukan Polres BU menangguhkan penahanan terhadap Kades tersebut. Menurut Kasat Reskrim, keputusan penangguhan ini tidak diterima pelapor dan pelapor merasa tidak puas. Pelapor ingin tersangka tetap dimasukkan kedalam sel, setelah itu baru melakukan perdamaian.

\"Kades ini berlaku kooperatif. Walau tidak di sel. Dia tetap mau melakukan proses penyidikan. Makanya kita memberikan penangguhan dengan tidak menahan tersangka,\" katanya.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: