ASN Minta Pemecatan Ditinjau Ulang
ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Komisi I Dewan Perwkilan Rakyat (DPRD) Bengkulu Utara (BU) bersama 6 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terkena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), kemarin pagi (21/1) menggelar audensi atas surat keputusan bersama (SKB) 2 menteri dan 1 Kepala Lembaga yang membuat mereka dipecat.
Audiensi ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Utara, Pitra Martin, didampingi Sekretaris Komisi I Anwari SIP dan Anggota Komisi I Misrin Pirin MPd dan dihadiri oleh 6 ASN PTDH Bengkulu Utara dengan didampingi Penasihat Hukum mereka, Rofiq Sumantri SH.
Usai pertemuan tersebut, Rofiq Sumantri menyampaikan, pihaknya meminta untuk dilakukannya peninjauan ulang dan merevisi kembali terkait keputusan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara atas PTDH ASN tersebut sembari menunggu proses Judicial Review ASN PTDH ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pihaknya berharap agar para ASN PTDH ini dapat direposisikan status ASN kembali pada status aktifnya.
\"Dari pertemuan ini, kami meminta kiranya ada peninjuan ulang terhadap ASN PTDH ini sembari menunggu proses Judicial Review ke MK,\" kata Rofiq.
Rofiq menambahkan dari pertemuan ini diharapkan DPRD Bengkulu Utara memahami kisi-kisi yang disampaikan, bahwa kalau berpijak hanya pada SKB 3 Menteri tersebut masih banyak celah dan kelemahannya, tapi dalam pertemuan ini tidak membahas hal itu, tapi bagaimana menerapkan suatu konsitusional yang intinya untuk membantu nasib ASN yang sudah dipecat itu dipulihkan dulu, karena masih adanya proses Judicial Review ke MK.
Lebih lanjut Rofiq menyampaikan, dalam tindak lanjut pertemua ini, pihaknya berharap akan adanya koordinasi lanjut antara legislatif dengan eksekutif, yaitu Bupati dan Sekda Bengkulu Utara serta BKPSDM Bengkulu Utara, untuk menempuh langkah kompromi dengan berbagai strategi politik untuk mengatasi polemik serta memenuhi tuntutan ASN PTDH ini.
\"Insha Allah dalam tindak lanjut ini para anggota dewan mengambil langkah-langkah strategis segera mungkin untuk melakukan koordinasi lanjut antara legislatif dengan eksekutif, untuk menyatakan bahwa yang disampaikan ini sudah sedemikian lengkap komprehensif dengan data dengan dokumen yang sah, sehingga tidak perlu lagi keraguan, Kami pada prinsipnya siap menempuh langkah kompromi untuk mengatasi polemik serta memenuhi tuntutan ASN PTDH ini, Kami bukan ingin menang dan ada yang kalah, tetapi ini soal harkat dan martabat,\" ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Utara, Pitra Martin menuturkan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Sekda dan Bupati Bengkulu Utara, serta pemerintah daerah yang mengeluarkan SK PTDH tersebut guna melakukan Rapat Koordinasi terkait polemik PTDH ASN tersebut. \"Kita akan lakukan rapat dengan pihak eksekutif, dan dari permasalahan yang dihadapi sekarang, mudah-mudahan ada solusi yang baik dan menghasilkan winwin solution dari kedua pihak,\" pungkasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: