Politik Uang, Musuh Demokrasi
Riri Minta Masyarakat Awasi dan Laporkan!
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Praktik money politics atau politik uang dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan musuh utama demokrasi. Pihak penyelenggara Pemilu tak henti-henti mengimbau masyarakat agar waspada dan tak main-main dengan money politic yang beragam bentuknya.
Senator Muda Indonesia, Hj Riri Damayanti John Latief mengungkapkan, warga masyarakat perlu untuk mengenal segala bentuk money politic karena ada beragam jenis, baik yang dilakukan secara terang-terangan dengan memberikan sejumlah uang kepada masyarakat hingga secara terselubung.
\"Yang terselubung ini misalnya bikin acara atau kampanye tapi ada sesuatu yang diberikan kepada peserta kegiatan. Masyarakat harus jeli karena ini termasuk dalam kategori money politic,” ungkap Riri.
Wakil Bendahara III Ikatan Keluarga Seluma, Manna, Kaur ini mengungkapkan, pelanggaran pemilu money politic ini masuk dalam kategori pelanggaran berat. \"Bahkan dalam pelanggaran ini sang calon bisa digagalkan kalau terbukti. Untuk bisa mengetahui ada pelanggaran, jika ada bagi-bagi uang, sebaiknya langsung dilaporkan ke Bawaslu (Badan Pengawasan Pemilihan Umum Bawaslu,\" paparnya.
Bila ada warga masyarakat yang menemukan adanya praktik bagi-bagi uang atau money politics kepada pemilih, lanjut Wakil Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Bengkulu itu, maka harus dipastikan bahwa pelanggaran itu tidak diabaikan dan kemudian berlalu begitu saja.
\"Kami minta Bawaslu juga bersikap terbuka terhadap berbagai persoalan yang timbul mengenai hal. Berikan publik ruang untuk mengontrol agar publik bisa memberikan respon balik dan menjadi peka ketika melihat adanya pelanggaran,\" tegasnya.
Menurut Riri, agar laporan money politics berjalan efektif, pastikan segala keterangan dicatat dalam Form Penerimaan Laporan Pelanggaran atau yang dikenal dengan Form Model A1 yang tersedia di Bawaslu Provinsi, Kab dan Kota, Panwascam (Kecamatan), Panitia Pengawas Lapangan atau PPL (Desa/Kelurahan), atau Pengawas TPS, sesuai dengan tempat kejadian perkara.
Begitu pelaporan selesai, pelapor akan diberikan Tanda Bukti Peneriman Laporan atau yang dikenal dengan Form Model A.3. Ketika Form A.3. ini diterbitkan, Bawaslu atau jajarannya dalam tempo 3 hari harus segera menindaklanjuti dan menuntaskan laporan tersebut atau tambahan 2 hari apabila masih memerlukan keterangan tambahan.
Lalu Bawaslu atau jajarannya harus menggelar rapat pleno untuk memutuskan ada tidaknya pelanggaran yang akan dituangkan dalam berkas Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran atau yang dikenal dengan Form Model A.8. \"Laporan paling lambat sudah disampaikan 7 hari terhitung sejak terjadi atau diketahuinya pelanggaran,\" paparnya.
Apabila masih cukup waktu untuk melengkapi bukti-bukti, maka waktu 7 hari bisa dimanfaatkan setidaknya sampai 6 hari setelah kejadian diketahuinya pelanggaran.Materi laporan harus memenuhi setidak-tidaknya empat hal, masing-masing nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu dan kejadian perkara, uraian kejadian secara ringkas.
Untuk kesempurnaan laporan sertakan pula saksi-saksi yang melihat, mendengar, mengetahui dan mengalami langsung kejadian pelanggaran tersebut serta lampirkan pula bukti-bukti, seperti surat, foto, video, rekaman suara dan/atau barang-barang yang digunakan untuk melakukan pelanggaran money politics tersebut, tutup Riri. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: