4 Kontraktor Nakal Belum Diblacklist
ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkulu Utara (BU) tidak juga memberikan sanksi kepada kontraktor yang tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak yang sudah ditandatangani. Buktinya, hingga saat ini ada 4 kontraktor nakal tidak diblacklist, padahal keempatnya sudah terbuki gagal menyelesaikan pekerjaannya 2017 lalu.
Semestinya keempat kontraktor tersebut masuk ke dalam daftar blacklist/daftar hitam yang diumumkan melalaui situs resmi LKPP Inaproc.go.id. Salah satu contoh proyek yang tidak selesai adalah pembangunan bendungan di Desa Sengkuang, Kecamatan TAP, dan ada lagi beberapa paket proyek yang lainnya.
Kepala Dinas PUPR Bengkulu Utara, Heru Susanto, ST saat diminta keterangan terkait hal ini, tidak merespon. Inspektur Daerah Bengkulu Utara, Dullah SE mengaku memang ada 4 perusahaan jasa konstruksi pada tahun 2017 lalu yang tidak dapat menyelesaikan kontrak kerjanya.
\"Data itu ada dengan kita, ada sebanyak 4 perusahaan yang putus kontrak tahun 2017,\" ungkapnya.
Namun, saat diminta nama-nama perusahaan kontruksi tersebut, Dullah enggan memberikannya.\"Untuk nama-nama perusahannya tidak bisa kita berikan, hal ini sebaiknya ditanyakan langsung oleh OPD terkait,\" ujar Dullah. Lanjut Dullah, secara teknis untuk penanyangan daftar perusahaan yang putus kontrak adalah Dinas PUPR Bengkulu Utara.
\"Kalau secara aturannya memang itu mesti ditayangkan, berarti wajib untuk ditayangkan daftar perusahaan-perusahaan yang putus kontrak ini,\" imbuh Dullah.
Lebih lanjut Dullah menyampaikan bahwa apabila 4 perusahaan yang diblacklist ini belum masuk ke daftar blacklist/daftar hitam di LKPP, Inspektorat Bengkulu Utara tidak mengetahuinya, karena bukan ranah Inspektorat. \"Soal penanyangan blakslist bukan ranah kita, yang jelas kalau data nama-nama tersebut ada dengan kita, sebaiknya langsung saja temui OPD terkait,\" tandasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: