Terpidana Pilih Penjara 2 Bulan
Tak Mampu Bayar Denda Rp 6 Juta
BINTUHAN, Bengkulu Ekspress- Satu dari lima terpidana Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang terjaring dalam operasi pekat beberapa waktu lalu dan divonis bersalah di PN Bintuhan, memilih menginap penjara. Hal ini lantaran yang bersangkutan mengaku tak mampu membayar denda yang dijatuhkan pengadilan. Eksekusi sendiri dilangsungkan Rabu (16/1) oleh Pihak Kejari Kaur.
Sebelumnya, lima terpidana Tipiring diamankan oleh Polres Kaur dibantu jajaran Polsek Tanjung Kemuning beberapa waktu lalu. Mereka adalah warga Kecamatan Tanjung Kemuning, yakni Desti Novita Sari (21), Jihan (23) dan Susi Handayani (24) kasus Tipiring PSK, masing-masing didenda Rp 1 juta atau kurungan satu bulan. Kemudian ada Anto Seraidi (35) kasus menjual Miras tanpa izin yang diputus dikenakan denda Rp 5 juta atau kurungan 2 bulan. Serta Guntur (40) yang terbukti menjual Miras divonis denda Rp 6 juta atau kurungan 2 bulan.
“Kemarin, Rabu (16/1) kita bersama Jaksa melakukan eksekusi lima terpidana Tipiring. Tapi saat akan dieksekusi mereka (3 terpidana kasus PSK, red) dan 1 terpidana Miras, membayar denda dan kita lepas. Sedangkan satu lagi tidak mau bayar denda,” kata Kapolres Kaur AKBP Arif Hidayat SIK, melalui Kasat Sabhara Iptu Yusman, kemarin (17/1). “Lima orang yang sempat kita eksekusi ini tiga diantaranya wanita penghibur malam dan dua orang penjual Miras,” terang Kapolres.
Lanjut Kasat, untuk terpidana Guntur (40) yang kedapatan menjual Miras dan sudah divonis bersalah pada akhir Desember lalu, yang bersangkutan didenda Rp 6 juta atau kurungan 2 bulan. Sebelum di eksekusi yang bersangkutan kemarin mendatangi Kejari Kaur dan menyerahkan diri. “Untuk saudara Guntur tidak mau bayar denda dan siap menjalani hukuman pidana penjara dua bulan, saat ini yang bersangkutan sudah kita serahkan pula ke Kejari Kaur untuk di penjara,” ujarnya.
Ditambahkannya, tertangkapnya kelima penjual miras dan PSK ini saat pihaknya menggelar operasi ketupat pada penghujung tahun 2018 yang lalu. Polisi menyita puluhan botol Miras dari lokasi mereka berjualan dan juga mendapati para wanita penghibur sedang berada di lokasi itu. Sehingga langsung dibawa ke Polres Kaur dan menjalani sidang Tipiring. “Jadi kalau tak mau bayar denda ya harus menjalani hukuman, ini sudah putusan pengadilan,” jelasnya. (618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: